banner 728x90
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MH saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri tentang pemecatan Ferdy Sambo. F- Istimewa/divhumas polri

Polri Resmi Memecat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi memecat Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Sementara, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dipecat, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Keputusan penolakan banding itu bulat diambil oleh lima jenderal yang memimpin jalannya sidang.

Lima orang jenderal yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo ini bukan ‘orang sembarangan’. Ketua sidang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadivkum Polri Irjen R Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang. Kemudian tiga Anggota Sidang yakni As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Baca Juga :  Tim Futsal Kepri Segrup dengan Sumut dan Tuan Rumah di PON XX Papua

“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,” tegas Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Polri resmi memecat Ferdy Sambo dari anggota Polri. Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Adapun dalam sidang KKEP pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut terkait tewasnya Brigadir J.

Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi tersebut bersifat final dan mengikat. Polri menjatuhkan hukuman berupa PTDH kepada Ferdy Sambo karena terbukti melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga :  Perbasi Kepri Menargetkan Lolos PON 2024 di Pra PON Bali

“Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MH, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Putri Candrawathi Belum Ditahan

Ketika Ferdy Sambo resmi dipecat, Polri hingga kini masih belum melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal, dia sudah berstatus sebagai tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi menyarankan, agar Polri bisa menempatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Jadi akan baik, saran saya PC (Putri) ditahan di Brimob, kan ada rumah ya setahu saya. Mudah-mudahan belum dibongkar ya, rumah yang kayak bentuk tahanan,” ucapnya, mengutip dari merdeka.com, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :  Dua Atlet Woodball Kepri Asal Bintan Masuk Seleknas

Dia menegaskan, di Mako Brimob memiliki tempat khusus untuk melakukan penahanan terhadap Putri. Apalagi, tempat itu menyerupai seperti rumah.

“Kalau di Mako Brimob itu ada tahanan yang bentuknya rumah. Bisa di situ kalau mau. Bentuknya (Putri) tahanan Brimob,” tegasnya.

Guru Besar Politik dan Keamanan UNPAD ini mengungkapkan, apabila Putri tidak segera dilakukan penahanan. Maka nantinya akan menjadi bulan-bulanan publik.

“Karena kalau enggak (ditahan), dia akan jadi bulan-bulanan publik kalau tidak dilakukan itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan.

“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) lalu. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *