
Jakarta, suaraserumpun.com – Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik. Kini, Ferdy Sambo tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo seperti dilansir dari merdeka.com, Senin (19/9/2022).
“Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” sambungnya.
Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
“Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Agung.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dari sidang komisi kode etik tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari satuan Polri. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut. (yen)
Editor: Sigik RS