banner 728x90
Ketua dan komisioner Bawaslu Bintan memberikan keterangan pers tentang tahapan pembentukan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bintan, belum lama ini. F- yen/suaraserumpun.com

Info Lowongan, Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Bintan untuk Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Info lowongan bagi masyarakat Bintan. Kini, telah dibuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Bintan. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu kecamatan untuk Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bintan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan menuju Pemilu serentak tahun 2024. Pengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bintan, Kamis (15/9/2022).

“Pokja pembentukan Panwaslu kecamatan telah mengumumkan dan akan menerima berkas pendaftaran mulai tanggal 21 September sampai dengan tanggal 27 September 2022,” sebut Ondi Dobi Susanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan melalui keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :  12 Maret, Digelar Musprov POBSI Kepri untuk Pemilihan Ketua

Pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan diadakan melalui jaringan dan terbuka untuk warga negara Republik Indonesia. Khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bintan.

“Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi bintankab.bawaslu.go.id,” sebut Ondi.

Untuk syarat dan kelengkapan berkas, Ondi menyampaikan, tidak terlalu banyak berubah dari sebelumnya. Dirinya berharap seleksi Panwascam kali ini mendapatkan perhatian dan antusias dari masyarakat. Sehingga proses seleksi ini akan lebih selektif dan pada akhirnya dapat mengawal pesta demokrasi lebih baik lagi di kecamatan masing-masing.

Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 323/KP.01/K.KR/09/2022 Prihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan tanggal 12 September 2022. Dalam susunan anggota, Pokja Pembentukan Panwaslu kecamatan di Kabupaten Bintan melibatkan dua unsur eksternal. Antara lain Komisioner KPU Kabupaten Bintan dan pihak Polres Bintan.

Baca Juga :  Ingin Dapat Pelayanan Kontrasepsi MOW Gratis di RSUD Bintan? Berikut Ini Prosedurnya

“Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Ondi.

Seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap. Setelah Pengumuman, dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis dan wawancara.

Ketua yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi akan mengadakan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota. Selain itu, peserta juga akan dilakukan penilaian rekam jejak dari data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU dan analisis rekam jejak dari satintelkam Polres Bintan.

Baca Juga :  Jemaah Muhammadiyah di Bintan Salat Idulfitri 1444 Hijriah dengan Khusyuk

Setelah dilakukan seleksi, selanjutnya calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilantik dan diberikan pembekalan antara tanggal 26 s.d 28 Oktober 2022 sehingga nantinya para pengawas tingkat Kecamatan ini dapat langsung mengawasi tahapan Verifikasi Faktual di bulan November.

“Seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan berlangsung mulai 15 September hingga 22 Oktober 2022,” demikian disampaikan Ondi Dobi Susanto Ketua Bawaslu Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *