banner 728x90
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam negeri antar kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Kepri. F- Istimewa/pemprov kepri

Sah, Gubernur Kepri Menetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Penumpang Umum, Berikut Lampirannya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad secara sah menandatangani kenaikan tarif angkutan penumpang umum transportasi laut dan darat, di dalam Provinsi Kepri. Berikut lampiran kenaikan tarif angkutan transportasi laut dan darat tersebut.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad telah menandatangani surat keputusan nomor 1065 tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam negeri antarkabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, tertanggal 9 September 2022. Dalam surat keputusan Gubernur Kepri ini ditetapkan tarif angkutan transportasi laut dan darat, dalam wilayah Kepri. Baik untuk transportasi kapal feri, speed boat sampai dengan angkutan kapal roro.

Lampiran SK Gubernur Kepri nomor 1065 tentang kenaikan tarif angkutan transportasi laut dan darat. F- sumber/pemprov kepri

Berdasarkan surat keputusan ini dinyatakan, dari ketentuan tarif yang ditetapkan tersebut akan dilakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Dinas Perhubungan bersama stakeholder hingga ke tingkat kabupaten/kota diminta untuk melakukan sosialisasi dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini.

Lampiran SK Gubernur Kepri nomor 1065 tentang kenaikan tarif angkutan transportasi laut dan darat. F- sumber/pemprov kepri

Mengenai besaran tarif kenaikan angkutan penumpang umum (sesuai lampiran), untuk transportasi laut dan darat ini dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

Lampiran SK Gubernur Kepri nomor 1065 tentang kenaikan tarif angkutan transportasi laut dan darat. F- sumber/pemprov kepri

Dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini, maka surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1731 tahun 2016 tidak berlaku lagi. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal 9 September 2022.

Lampiran SK Gubernur Kepri nomor 1065 tentang kenaikan tarif angkutan transportasi laut dan darat. F- sumber/pemprov kepri

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini, rata-rata kenaikan tarif angkutan penumpang umum berkisar 15-20 persen. Dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini, maka tarif angkutan transportasi laut dengan BBM solar bersubsidi, dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Telaga Punggur sebesar Rp69 ribu per orang. Tarif ini sudah termasuk asuransi.

Lampiran SK Gubernur Kepri nomor 1065 tentang kenaikan tarif angkutan transportasi laut dan darat. F- sumber/pemprov kepri

Tarif dari Tanjungpinang menuju Tarempa, sebesar Rp542 ribu. Untuk rute lain, juga mengalami kenaikan. Di dalam keputusan ini, juga diatur tarif angkutan laut dengan BBM pertalite bersubsidi, serta angkutan kapal roro. Baik untuk penumpang (orang), maupun angkutan kendaraan. Simak lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 yang diterima suaraserumpun.com, Jumat (9/9/2022) petang tadi. (yen)

Baca Juga :  Pemilu 2024, Gubernur Kepri Menargetkan Partisipasi Pemilih di Atas 66,9 Persen

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *