banner 728x90
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan. F- Istimewa/div humas polri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi diperiksa tim khusus Polri dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polri pun mengklaim pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector ini, laik dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan nanti.

Alat pendeteksi kebohongan alias lie detector digunakan oleh Polri untuk memeriksa lima tersangka, dan satu orang saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, alat lie detector kepunyaan Polri buatan dari Amerika dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Rawan Kecurangan di Masa Tenang, Polres Bintan Terus Mengawasi Pilkades di 22 Desa

Dedi menyebut, alat pendeteksi kebohongan tersebut memiliki tingkat akurasi mencapai 93 persen

“Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen,” kata Dedi saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Karena itu, hasil polygraph (poligraf) atau lie detector dinilai memiliki kekuatan hukum. Sebab, tingkat akurasi mencapai 93 persen. Hal ini berdasarkan komunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph.

Tim Polri menggunakan alat pendeteksi kebohongan . F- Istimewa/div humas polri

“Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Karena tingkat akurasi 93 persen. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia,” ujar dia.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Meradang Gara-gara Lelang Proyek Rp121 Miliar di Natuna Dibatalkan

Sehingga, kata Dedi penyidik yang berhak mengungkap hasil ke publik termasuk di persidangan. Dalih itu digunakan pada saat awak media mencecar hasil pemeriksaan lie detector terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi.

“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin, dan juga saudari Susi sama hasil polygraph. Setelah saya berkomunikasi dengan puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan,” ujar dia. (yen)

Baca Juga :  Kepulauan Riau Jadi Pilot Project Second Home Visa, Turis Bisa Tinggal 5 Tahun di Indonesia

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *