banner 728x90
Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan keterangan pers. F- yen/suaraserumpun.com

Ombudsman Kepri: PPDB 2022 di Kota Batam Ada Intervensi Oknum Pejabat

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, pada satuan pendidikan mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK. Dari pengawasan tersebut, ternyata PPDB 2022 di Kota Batam ada intervensi oknum pejabat.

Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tidak hanya berfokus pada implementasi peraturan terkait. Namun juga untuk meninjau implementasi kebijakan tersebut telah tepat sasaran atau tidak. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam pengawasan pelaksanaan PPDB Tahun 2022 mendapati temuan dan laporan.

Dalam menjalankan tugas ini, Ombudsman Kepri beroordinasi dengan Tim Saber Pungli, dan mengisi kegiatan induksi pada insan Pendidikan guru/tenaga pendidik. Kemudian, Ombudsman Kepri melakukan pemantauan lapangan atau sidak pada tingkat SMA/SMK di Kota Batam.

Dari upaya tersebut, Ombudsman menemukan ada intervensi dari banyak oknum yang melakukan penitipan siswa untuk diterima di sekolah. Mulai dari tingkat SD/MI hingga SMA/SMK, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam juknis. Selain itu, masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca Juga :  PWP Karimun Gelar Peringatan Isra Mikraj

“Hal ini terjadi karena desakan oknum pejabat. Salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal penambahan RDT,” ungkap Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, pada saat memberikan keterangan pers melalui zoom meeting, Senin (29/8/2022) siang.

Atas penambahan RDT tersebut, lanjutnya, ditemukan fakta di SMAN 1 Batam dan SMAN 3 Batam bahwa 1 ruang kelas diisi oleh 40-56 siswa. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa disetiap kelas.

Penambahan jumlah daya tampung dan rombel pascapengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi pemerintah daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.

Baca Juga :  Dermaga dan Jalan Lingkar Belum Terealisasi, Ansar Turun Tangan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau juga menerima laporan berupa pungutan liar (Pungli) oleh Kepala Sekolah/Komite SDN 12 Bengkong kepada wali murid, pada PPDB Tahun 2022 di SDN 12 Bengkong. Dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB terkait ditolaknya Calon Siswa Baru atas nama Dhea Manda Ghani melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

Ombudsman juga menerima laporan dari masyarakat, tentang dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam pada PPDB tahun 2022. Secara nasional, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan dugaan maladmistrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berhasil mendorong instansi terkait dalam penyelesaian laporan tersebut dan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Selain itu, Ombudsman RI juga memberikan usulan perbaikan kepada pihak terkait. Di antaranya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Yaitu, membangun sistem PPDB Online yang lebih jelas dan terstruktur, yang bisa diakses berbagai pihak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Suami Wali Kota Tanjungpinang Dilantik sebagai Ketua PKK, Berikut Pesan Dewi Kumalasari

Kemudian, memastikan pemerataan ketersediaan fasilitas pendidikan dengan mutu setara di berbagai wilayah serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pemerataan jaringan internet. Serta menyusun mekanisme koordinasi dan pengawasan yang ketat antara pusat dan daerah.

Kemudian, Ombudsman Kepri juga memberikan usulan kepada Menteri Agama RI. Yaitu mesti melakukan telaah dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta penyesuaian regulasi di Madrasah dalam pelaksanaan sistem PPDB nasional.

“Ini untuk memastikan pemerataan ketersediaan Madrasah Negeri dengan mutu setara di berbagai wilayah. Serta menyusun mekanisme koordinasi dan meningkatkan pengawasan yang ketat antara pusat dan daerah,” demikian dipaparkan Lagat Parroha Patar Siadari. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *