banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan segera membentuk Satgas Bersama saat menerima audiensi nelayan dan Ormas, OKP dan tokoh masyarakat tentang keluhan pukat trawl dan cantrang, Rabu (24/8/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Roby Kurniawan Segera Membentuk Satgas Bersama buat Mencegah Pukat Trawl dan Cantrang

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan segera membentuk satuan tugas (Satgas) Bersama, buat mencegah kapal pukat mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Bintan. Bahkan, Pemkab Bintan akan membikin regulasi kearifan lokal, guna melarang penggunaan pukat trawl dan dan cantrang di perairan 0-12 mil dari bibir pantai Kabupaten Bintan.

Kebijakan ini ditetapkan Roby Kurniawan, setelah mendengarkan aspirasi nelayan dan pengusaha perikanan, Ormas dan OKP serta tokoh masyarakat, Rabu (24/8/2022), di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan.

Dalam pertemuan itu, Roby Kurniawan bersama nelayan, pengusaha perikanan, OKP dan Ormas sepakat untuk melarang kapal pukat mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Bintan.

“Wilayah kita ini, lebih dari 96 persen laut. Cuma sekitar 3 persen, daratan. Kalau laut diganggu, masyarakat kita makan apa? Kecuali nelayan kita diberi subsidi hidupnya,” tutur Roby Kurniawan, usai menerima aspirasi dan keluhan nelayan.

Justru itu, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama stakeholder terkait termasuk TNI dan Polri, segera melakukan pertemuan internal untuk membentuk Satgas Bersama buat pengawasan dan melarang kapal trawl dan cantrang di perairan Bintan. Dalam pertemuan nanti, akan dikaji regulasi atau payung hukumnya.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Bintan Olahraga Bersama di Mako TNI-AU Satrad 213 Tanjungpinang

“Kita segera bentuk Satgas Bersama. Tupoksinya, mengawasi wilayah perairan kita. Jika ada yang masih melakukan akan diserahkan kepada pihak berwenang, untuk diberi sanksi sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Baik sesuai Permen maupun undang undang,” tegas Roby Kurniawan.

Kemudian, Roby Kurniawan akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri terkait persoalan yang dihadapi nelayan dan pengusaha perikanan di Bintan ini. Selanjutnya, akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dalam rangka menuntaskan hal yang sangat meresahkan para nelayan ini.

“Ini memang wewenang provinsi dan pusat. Tapi, kita tak ingin nelayan Bintan yang dirugikan akibat kapal pukat mini trawl dan cantrang yang beroperasi di perairan Bintan ini,” ujarnya.

Roby optimis, jika dilakukan pengawasan penuh oleh Satgas Bersama, maka kecil kemungkinan akan ada oknum yang berani melakukan tindakan melanggar hukum di laut. Ke depannya, nelayan akan menjadi garda terdepan. Jika ada kapal trawl dan cantrang segera lapor. Dan pihak terkait di Satgas Bersama ini yang mengambil tindakan.

Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan memberikan keterangan pers akan membentuk Satgas Bersama buat mencegah pukat trawl dan cantrang. F- yen/suaraserumpun.com

“Kita yakin, kalau pengawasan dilakukan secara menyeluruh, semua penggunaan alat trawl dan cantrang itu tak berani masuk ke Bintan,” tambah Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menyosialisasikan 4 Pilar MPR Nyambi Bantu Mesin Pembuatan Roti di Ponpes Miftahul Huda

“Kemudian, kita juga akan membuat regulasi kearifan lokal dalam melakukan penangkapan ikan di perairan dengan batas 0-12 mil itu. Nanti, penggunaan alat tangkapnya, akan dibikin semacam klaster. Kalau pukat trawl dan cantrang, itu kan memang tak ada izinnya,” demikian ditambahkan Roby Kurniawan.

Sebelumnya, puluhan perwakilan nelayan dan pengusaha perikanan Kabupaten Bintan mengadakan audiensi secara resmi dengan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan stakeholder terkait, Rabu (24/8/2022). Dalam pertemuan ini, nelayan dan pengusaha perikanan menyatakan, ‘mengharamkan’ atau melarang secara tegas terhadap pukat mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan itu, turut hadir Kepala PSDKP Batam Heri Setiawan, perwakilan Kejari, Bakamla Batam yang diwakili Saragi, perwakilan Polri, Fasharkan, Asisten Setdakab Bintan Wan Rudi Iskandar dan Panca Azdigoena, Kepala Dinas Perikanan Fachrimsyah, Dansatpol PP Suwarsono, organisasi nelayan, tokoh masyarakat Bintan. Serta Ketua Komisi II bidang perikanan DPRD Bintan Zulfaefi, Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady dan Tarmizi anggota dewan.

Baca Juga :  Neko Wesha Pawelloy Bawa Seorang Korban, Tinggal Satu Penumpang Kapal Tenggelam yang Dicari

“Dulu, hasil tangkapan ikan yang kami dapat, itu cukup lumayan. Bisa buat hidup keluarga, untuk anak sekolah, sampai dengan persiapan pelayanan kesehatan. Sekarang, kami pergi melaut, pulang hanya bawa utang,” jelas Yadi seorang nelayan Bintan.

Sebab, lanjut Yadi, alat tangkap bubu nelayan tradisional, banyak yang hilang dan terbawa oleh kapal mini trawl yang beroperasi di wilayah perairan Bintan. Kapal mini trawl dan cantrang ini, beroperasi di bawah 12 mil.

Hasriawady Ketua Komisi I DPRD Bintan bersama nelayan dan tauke ikan menyampaikan keluhan tentang pukat trawl dan cantrang. F- yen/suaraserumpun.com

Dina Ria mewakili pengusaha perikanan mengungkapkan, akibat pukat mini trawl dan cantrang beroperasi, banyak nelayan yang mengeluh. Kemudian, nelayan tidak membawa hasil. Sementara, pengusaha harus memberikan kebutuhan untuk nelayan.

“Saya, sejak kecil sudah berutang budi dengan nelayan. Saya bisa saja tutup perusahaan atau menjual kapal. Tapi, kami tidak mau melihat nasib nelayan Bintan yang prihatin ini. Kami pun tak mau pakai pukat trawl atau cantrang itu. Karena, pukat trawl dan cantrang itu merusak terumbu karang, dan mengakibatkan ikan-ikan punah,” jelas Dina Ria. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *