Beranda All News Pemkab Bintan Bikin MoU dengan Stisipol dan STTI Tanjungpinang

Pemkab Bintan Bikin MoU dengan Stisipol dan STTI Tanjungpinang

40
Supriyono Kepala Bapelitbang Bintan menandatangani nota kerja sama (MoU) dengan Stisipol Tanjungpinang dan STTI Tanjungpinang. F- Istimewa/Diskominfo Bintan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bintan membikin dan menandatangan nota kerja sama (MoU) dengan Stisipol Raja Haji dan STT Indonesia Tanjungpinang. Kerja sama dengan dua perguruan tinggi swasta di Tanjungpinang ini tentang reforma birokrasi.

Selain itu, kerja sama Pemkab Bintan dengan Stisipol dan SSTI Tanjungpinang ini tentang quality assurance sistem informasi managemen perkantoran digital office berbasis aplikasi E-Office. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Wako dan Wagub Sibuk, 4.217 RT/RW dan 344 Posyandu di Batam Dapat Insentif Senilai Rp6,78 Miliar

Kepala Bapelitbang Bintan Supriyono menjelaskan, perubahan transformasi digital pada era pemerintahan saat ini, sangat dibutuhkan. Dengan harapan pembangunan ke depannya, dapat lebih dinamis dan komplesitas. Sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik.

Menurutnya, perwujudan E-office ini juga bertujuan guna memudahkan dalam pengelolaan sistem administrasi mengenai surat menyurat dan perbal atau naskah dinas pemerintahan. Fungsinya diharapkan dapat mempercepat urusan administrasi pemerintahan.

“Ini merupakan salah satu hal yang penting khususnya terkait transformasi digital dalam pemerintahan daerah. Khususnya lagi bagian dari aksi perubahan dalam rangka meningkatkan kinerja manajemen perkantoran Bapelitbang Kabupaten Bintan. Dan tentunya hal ini diperlukan sinergi dan masukan bersama pihak akademisi terkait penelitian dan inovasi dalam membangun daerah,” jelas Supriyono. (yen)

Baca Juga :  Larangan Mudik Lebaran di Wilayah Provinsi Ada Pengecualian, Baca SE Gubernur Kepri Terkini

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here