banner 728x90
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal isu yang beredar ditemukan bunker Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri menegaskan, informasi itu tidak benar. F- Istimewa/ig@divhumas polri

Beredar Isu Ditemukan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Serahkan Berkas Empat Tersangka ke JPU

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Beredar isu ditemukan bunker uang mencapai Rp900 miliar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri memastikan, kabar ataupun informasi itu tidak benar. Kini, Polri menyerahkan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga :  Polri Cek Perlengkapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Bintan Cuma Punya 1 Mesin X-Ray

Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp900 miliar yang disita.

“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” ujar Dedi.

Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Tinjau Vaksinasi di BIE Lobam

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” tutup Dedi.

Irwasum Polri Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi memberikan keterangan tentang penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ke JPU. F- Istimewa/ig@divhumas polri

Serahkan Berkas Perkara ke JPU
Pada kesempatan lain, Irwasum Polri Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi menegaskan, tim khusus Polri mengedepankan Scientific Crime Investigation dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Khususnya, tim penyidik terus bekerja maksimal dalam melengkapi berkas perkara yang melibatkan empat tersangka FS, KM, RR dan RE.

Baca Juga :  Anak Usia 14 Tahun Trauma karena Disetubuhi Ayah Tiri

“Kemarin, sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik, Insya Allah, selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Irwasum Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *