banner 728x90
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan berantas pelaku judi hingga bekingannya. F- Istimewa/Div Humas Polri

Judi Online dan Gelper di Kepri Digerebek Polda, Kapolri: Sikat Pelaku hingga Bekingannya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Praktik perjudian online dan gelanggang permainan (gelper) di Batam dan Kota Tanjungpinang digerebek jajaran Polda Kepri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan sikat habis pelaku perjudian hingga bekingannya.

Di jajaran Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang-Batam telah mengamankan para pelaku perjudian di dua tempat terpisah dan waktu berbeda. Untuk praktik judi gelper diamankan di wilayah Kecamatan Nongsa, tepatnya di warung Tami Teluk Bakau, Batu Besar Kota Batam. Di lokasi tersebut lima pelaku diamankan berinisial SA, P, EP, AZ dan M sebagai pemilik warung. Dalam praktiknya, para pelaku menggunaan transaksi uang tunai.

Kemudian, Poresta Barelang juga mengamanak praktik judi togel Hongkong, Rabu (17/8/2022). Di lokasi ini, dua pelaku diamankan berinisial I dan A.

“Kami berharap agar warga Batam yang menemukan kegiatan tindak pidana, seperti perjudian, tolong jangan sungkan memberi informasi kepada polisi,” imbau Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Barelang, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Bintan Tinjau Empat OPD Penting, Bahas Kekosongan Dokter Umum hingga Atlet Muda

Selain itu, praktik perjudian di Kota Tanjungpinang juga digerebek oleh jajaran Polda Kepri. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri membekuk satu orang pelaku pengelola perjudian online di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang berinisial FS sebagai customer service pengelolaan website judi online Joyotogel di Tanjungpinang, Kepri. Website judi online tersebut menawarkan berbagai permainan seperti roulette, dice 6, sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, poker dice, dan berbagai macam permainan lainnya.

Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap FS. Rabu (17/8/2022), diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku. Pelaku FS merupakan operator situs judi online tersebut, sejak akhir 2021 lalu.

Polri berkomitmen memberantas judi online, gelper hingga togel. F- Istimewa/Div Humas Polri

Server judi online ini berada di Kamboja. Pelaku mengoperasikan dan menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi. Pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai sebagai customer service situs judi online tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Menyurati Tiga Menteri buat Memaksimalkan Travel Bubble, Berikut Isi Surat Ansar Ahmad

“Yang turun dari tim Polda langsung. Pelakunya sudah dibawa ke Batam,” ujar seorang anggota Polresta Tanjungpinang.

Para pelaku judi ini dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Perintah Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya di tingkat Mabes Polri hingga Polda, untuk memberantas habis praktik judi online, mulai dari bandar hingga yang membekingi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan berantas judi kepada Polda jajaran. F- Istimewa/Div Humas Polri

Hal tersebut disampaikan melalui postingan akun Instagram @divisihumaspolri, Kamis (18/8/2022). Kapolri memerintahkan bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas. Tapi, sikat habis hingga bekingannya.

Baca Juga :  PSMTI: Revitalisasi Kawasan Kota Lama Tanjungpinang Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat

“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri.

Dilansir dari merdeka.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut merespon soal postingan tersebut.

“Sudah lama dan berulang-ulang,” imbuhnya

Dalam hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada Polda. Sigit meminta Polda segera menindak segala tindakan terkait perjudian.

“Perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian,” tegasnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *