
Bintan, suaraserumpun.com – Dua pria asal Lombok-NTB berinisial ABS (24) dan AI (25) batal berangkat ke Malaysia, untuk menjadi PMI atau TKI ilegal. Namun, ABS dan AI ditangkap Polres Bintan dan BC Tanjungpinang, karena membawa 400 gram (4 ons) sabu saat ingin pulang ke Lombok. Sebelum ditangkap, ABS dan AI sebagai kurir ini sempat menyembunyikan sabu dengan kondom ke dalam anus atau duburnya.
Kini, dua pria asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ABS (24) dan AI (25) tersebut, harus mendekam di tahanan Polres Bintan. Setelah keduanya ditangkap karena membawa 4 paket berisi sabu seberat 4 ons, saat hendak naik kapal Pelni KM Umsini di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kamis (14/7/2022) lalu.
Awalnya, dua pria asal Lombok ini berangkat dari kampung halaman menuju Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sekitar Juli 2022 lalu. Niatnya, ingin berangkat ke Malaysia, untuk mencari pekerjaan. Atau menjadi PMI/TKI ilegal.
Namun, niat berangkat ke Malaysia tersebut batal. Di Karimun, ABS dan AI dihubungi seseorang berinisial E dari Lombok, via telepon. E meminta dua pria ini membawa sabu dari AB si pemilik yang berada di Karimun.
“Rencananya mau berangkat ke Malaysia, cari kerja. Tapi batal. Makanya pulang lagi ke Lombok,” kata ABS di sela ekspos tindak pidana narkotika di Mako Polres Bintan, Senin (15/8/2022) siang.
ABS dan AI mengaku tidak mengenal secara akrab dengan AB, orang yang memerintahkannya membawa sabu-sabu itu. ABS mengenalnya hanya melalui sambungan telepon. Begitu juga dengan E yang bakal menerima sabu di Lombok tersebut, ABS dan AI hanya mengenal via telepon. E hanya menjanjikan akan memberikan upah Rp40 juta, jika sabu tersebut sudah sampai di Lombok.
“Kalau berhasil, kami diupah Rp40 juta,” sebut ABS.
Kemudian, ABS dan AI awalnya membawa 400 gram sabu tersebut ke Batam. Karena rencana awal, ABS dan AI mau naik pesawat menuju Lombok, sambil membawa sabu. Justru itu, modus membawa sabu itu dilakukan dengan cara memasukan ke dalam kondom merek Sutra. Dan kondom tersebut dimasukan ke dalam anus. Namun, karena sakit, akhirnya ABS dan AI memutuskan membawa 400 gram sabu tersebut lewat transportasi laut, via pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Sabu yang akan dibawa tersebut disimpan dalam balutan menyerupai kapsul hitam, dan disimpan dalam tas. Dari Batam ke Tanjungpinang, upaya membawa sabu tersebut lolos dari pantauan aparat penegak hukum. Namun, saat memasuki pelabuhan Sri Bayintan Kijang, upaya ABS dan AI diketahui dari X-Ray. ABS dan AI pun ditangkap, Kamis (14/7/2022) siang.
Dari pengakuan tersebut, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Kini, AB si pemilik sabu di Karimun masih DPO yang dikabarkan kabur ke Pelalawan dan Pekanbaru, Riau. Kemudian, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan. E orang yang akan penerima sabu di Lombok, juga menjadi DPO.
ABS dan AI ditangkap di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, atas kerja sama Satresnarkoba Polres Bintan dengan Bea Cukai Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH didampingi Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi dan Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan menerangkan, 4 paket sedang narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dari 2 orang tersangka yang ditangkap di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengaku, hanya orang suruhan dari tersangka E, yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan. ABS dan AI dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta, jika narkoba jenis sabu tersebut telah sampai di daerah Lombok, NTB.
Kapolres Bintan mengungkapkan, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam, yang rencana awal kedua tersangka akan dibawa dengan menumpang pesawat dengan tujuan Lombok. Tersangka memasukan barang bukti sabu ke dalam anus (dubur). Namun hal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan ke dalam anus. Sehingga kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang, dan akan berangkat menggunakan kapal Pelni KM Umsini tujuan Makasar. Namun nahas, kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang.
Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bintan mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba, agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang undang,” ujar AKBP Tidar Wulung Dahono.
“Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya narkoba. Serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN),” demikian dipaparkan Kapolres Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS