banner 728x90
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo menandatangani berita acara dan surat usulan pengangkatan serta pengesahan- Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan definitif, disaksikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Pj Sekda Bintan Ronny Kartika dalam rapat paripurna, Rabu (10/8/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Sah, Pimpinan DPRD Mengusulkan Roby Kurniawan Jadi Bupati Bintan Definitif, 21 Hari Clear

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan secara sah mengusulkan Roby Kurniawan Wakil Bupati Bintan sekaligus Plt Bupati Bintan, menjadi Bupati Bintan definitif. Roby Kurniawan akan menggantikan Apri Sujadi, bupati non-aktif. Diperkirakan, 21 hari sudah clear pengangkatan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif tersebut.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan tentang pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan sekaligus menjabat Plt Bupati Bintan, untuk menjadi Bupati Bintan definitif sisa masa jabatan 2021-2024, Rabu (10/8/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, dan dihadiri Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, wakil ketua dan anggota dewan, jajaran Forkopimda Kabupaten Bintan, dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Bintan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menandatangani berita acara dan surat usulan pengangkatan serta pengesahan- Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan definitif, disaksikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Pj Sekda Bintan Ronny Kartika dalam rapat paripurna, Rabu (10/8/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Dalam laporannya, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyampaikan, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2 bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Mengecek Kondisi Gudang Logistik di Kantor KPU, Berikut Pesan AKBP Riky Iswoyo

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 tahun 2022 tertanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bintan maka saudara H Apri Sujadi SSos telah diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024. Selanjutnya pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati.

“Maka hari ini (Rabu), melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, serta tindak lanjut paripurna akan segera diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Hartanto menandatangani berita acara dan surat usulan pengangkatan serta pengesahan- Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan definitif, disaksikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Pj Sekda Bintan Ronny Kartika dalam rapat paripurna, Rabu (10/8/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Agus Wibowo atas nama DPRD Kabupaten Bintan menyatakan, menghaturkan apresiasi kepada untuk H Apri Sujadi SSos sebagai mantan Bupati Bintan, atas dedikasinya selama ini yang telah membangun Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Qurban Polri Presisi Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Polres Bintan Potong 3 Ekor Sapi

Dalam paripurna ini dilakukan penandatangan pengesahan usulan Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumantri dan Agus Hartanto. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Pj Sekdakab Bintan Ronny Kartika.

Anggota DPRD Bintan dan pimpinan OPD mengikuti paripurna pengumuman pengangkatan serta pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan definitif. F- istimewa/Humas DPRD Bintan

Pj Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan, untuk proses selanjutnya dalam usulan pengangkatan Roby Kurniawan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan definitif ini, Pemkab Bintan akan menyiapkan seluruh administrasinya.

“Semua SK akan disiapkan, termasuk berita acara pengumuman pengangkatan wakil bupati menjadi bupati, dan surat usulan pimpinan DPRD Bintan kepada Mendagri melalui gubernur, akan kami siapkan. Berkas-berkas itu, nantinya kami sampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau. Selanjutnya, Pemprov Kepri yang mengusulkan ke Mendagri,” jelas Ronny Kartika.

Baca Juga :  Membaca Arah Kebijakan Pembangunan Kepulauan Riau

Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan Herika Silvia menambahkan, Pemkab Bintan akan mengumpulkan semua surat keputusan dan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif ini. Kemudian, dokumen-dokumen itu di-upload melalui apliasi SIOLA, dan secara fisik disampaikan ke Gubernur Kepri, melalui Biro Pemerintah Pemprov Kepri.

“Semua dokumen akan kami lengkapi. Secara mekanisme, pengangkatan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan definitif ini sudah lengkap. Tapi, pengusulannya kan berjenjang. Dari pimpinan DPRD ke Kemendagri melalui Gubernur Kepri. Diperkirakan 21 hari, sudah clear. Itu sesuai dengan aplikasi SIOLA di Kemendagri itu,” demikian kata Herika Silvia. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *