banner 728x90
Agus Fatoni Dirjen Keuda Kemendagri dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (5/8/2022) pekan lalu. F- Istimewa/Kemendagri

Kemendagri Minta Daerah Jangan Ragu Melakukan Lelang Dini

Komentar
X
Bagikan

Kalimantan, suaraserumpun.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan dan meminta pemerintah daerah (Pemda) jangan ragu dan segera melakukan lelang dini. Serta pengadaan dini atas barang dan jasa, yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (5/8/2022) pekan lalu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu yang Satu Ini Hobinya Keluar Masuk Penjara

Fatoni menyoroti terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun.

“Awal-awal tahun rendah tapi diakhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” tutur Fatoni.

Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini.

“Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” jelas Fatoni.

Baca Juga :  Qatar Vs Ekuador Laga Pembuka Piala Dunia 2022, Saksikan Aksi Sadio Mane Menghadapi Timnas Belanda

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya.

“Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” tegas Fatoni.

Baca Juga :  Gunung Kijang Gelar Lomba Pawai Obor Malam 1 Muharam 1444 Hijriah, Berikut Pemenangnya

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” pungkas Iwan Herniwan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *