banner 728x90
Tim Khusus Bareskrim Polri memberikan penjelasan tentang penetapan Brigadir RR dalam kasus polisi tembak polisi. F- Istimewa/net

Kasus Polisi Tembak Polisi Ternyata Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Ternyata, kasus polisi tembak polisi dengan korban Brigadir J, merupakan pembunuhan berencana. Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jatau Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri mengutip dari merdeka.com, Minggu (7/8/2022).

Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini. Dia ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga :  Ansar Ahmad 'Menitipkan' Kepri ke Inampa buat Dipromosikan ke Dunia

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ada Tersangka Lain
Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR memungkinkan masih ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti yang dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” ujarnya.

Baca Juga :  Timpora Merazia Kapal Asing di Perairan Bintan hingga Kawasan BRC Lagoi, Ini Hasilnya

Polri telah memeriksa sekurangnya 25 personel yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, satu per satu pengakuan keluar dari mulut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam. Dia menyatakan diperintahkan atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu.

Pengakuan Bharada E itu diungkapkan salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga :  Nama Roby Kurniawan Wakil Bupati Bintan Digunakan buat Aksi Penipuan

“Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Perintah Langsung
Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.

“Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.

Diketahui, Bharada E yang merupakan ajudan atau sopir Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sana seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *