banner 728x90
Lagat Parroha Patar Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. F- Istimewa/dok ombudsman kepri

Ombudsman Kepri Akan Menilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan menilai penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022. Sebelum melakukan penilaian di lapangan, Ombudsman Kepri melaksanakan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut kepada pemerintah daerah, Kantor Pertanahan dan Kepolisian resor se-Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (4/8/2022).

Kegiatan dilaksanakan secara luring di Hotel Harmoni One Batam dan secara daring melalui media Zoom Meeting.

“Tugas kami mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik. Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” kata Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pantau Pengamanan Imlek 2573 dan Prokes di Klenteng

Sosialiasi ini merupakan rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.

“Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, kami sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai, dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Lagat.

Lagat menyampaikan, terdapat empat dimensi yang akan dinilai pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022. Yaitu input atau kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana). Proses yaitu standar pelayanan. Output, yaitu persepsi maladministrasi, dan pengaduan yaitu pengelolaan pengaduan.

Baca Juga :  Kapal Patroli PPLP Tanjunguban Periksa Kapal Asing Tujuan India di Tengah Laut

“Berbeda dengan penilaian tahun lalu, tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” jelasnya.

Lagat berharap dengan dilakukannya penilaian ini, pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.

“Meskipun hanya 5 substansi di Pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan Administrasi Kependudukan serta Kementrian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain,” terang Lagat Siadari.

Baca Juga :  Sakral, Reses Cen Sui Lan ke Anambas Disambut dengan Prosesi Adat Melayu

Hadir dalam acara tersebut Plt Asisten III Pemeritah Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi. Serta turut memberikan materi kepada peserta undangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau periode 2013–2018 H Yusron Roni dengan tema Pelayanan Publik yang Baik. Dan Dekan Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Batam Dr Bambang Satriawan dengan tema Kepemimpinan dalam Kualitas Pelayanan Publik. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *