banner 728x90
Satgas Penanganan PMK Kabupaten Bintan dan Satgas Polres Bintan melakukan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak sapi bibit di Bintan Timur. F- yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan: Lapor ke Satgas Jika Hewannya Belum Divaksin

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satgas Penanganan PMK Kabupaten Bintan melanjutkan pemberian vaksin PMK terhadap hewan ternak, Selasa (2/8/2022). Jajaran Polres Bintan turut berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi PMK hewan ternak yang dimulai, Senin (1/8/2022) tersebut. Begini imbauan Kapolres Bintan terhadap petani dan peternak.

Vaksinasi terhadap hewan ternak, khususnya sapi bibit ini, untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bintan. Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH mengatakan, sampai saat ini di Kabupaten Bintan belum ada hewan sapi ternak yang mengidap penyakit kuku dan mulut (PMK). Namun, untuk mengantisipasi penyakit tersebut, Satgas Polres Bintan bersama Satgas PMK Kabupaten Bintan tetap melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak.

Baca Juga :  Kapolda di Laut, Wakapolda Kepri Ziarah ke TMP Pusara Bakti Bulan Gebang

“Dengan tujuan agar para peternak sapi yang ada di Kabupaten Bintan tidak khawatir akan tertular pada hewan peliharaannya. Juga memberikan imun terhadap hewan ternak,” jelas Kapolres Bintan, Selasa (2/8/2022).

Kegiatan vaksinasi PMK hewan ternak di Kabupaten Bintan, untuk tahap awal dilaksanakan selama 2 hari. Senin (1/8/2022) sampai Selasa (2/8/2022). Total target vaksinasi terhadap hewan sapi bibit itu, sebanyak 288 ekor. Sedangkan yang sudah divaksin pada Senin (1/8/2022), sebanyak 150 ekor dari 184 ekor yang ditargetkan.

“Untuk sisanya dilaksanakan hari ini (Selasa). Dan saat ini tim masih di lapangan,” sebut AKBP Tidar Wulung, Selasa (2/8/2022) siang tadi.

Baca Juga :  Lintas Elemen Gelar Kirab Merah Putih dari Monas ke Bundaran HI

Dalam melaksanakan vaksinasi tersebut petugas mendatangi lokasi atau kandang peliharaan milik masyarakat. Kemudian, saat pelaksanaan vaksinasi, disaksikan langsung oleh pemilik hewan.

Bagi peternak sapi bibit yang belum mendaftarkan atau yang belum terdata pada satgas PMK, agar segera melaporkan kepada petugas Satgas untuk dilakukan vaksinasi.

“Buat petani atau peternak, lapor ke Satgas jika hewannya belum divaksin. Agar segera disuntik vaksin. Sehingga hewan peliharaannya terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK),” demikian imbauan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan. (yen)

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Sehari Bersama Lansia, Olahraga dan Berbagi 150 Paket Sembako

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *