banner 728x90
Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan SH. F- Istimewa/humas polres bintan

Polres Melimpahkan Kasus Pengedar Sabu di Bintan Timur ke Kejari

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Bintan menyeerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu di Bintan Timur, ke Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis (21/7/2022). Kasus ini dinyatakan lengkap.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan SH membenarkan, telah diserahkan satu tersangka narkotika jenis Sabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bintan berinsial ZW (24 Th), beserta barang bukti 8 (delapan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik kecil bening, 1 (satu) buah gunting kecil warna biru, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) buah sendok rakitan, 1 (satu) buah pipa kaca bertuliskan fanbo, 3 (tiga) buah sedotan rakitan, 1 (satu) buah tutup botol rakitan bertuliskan aqua, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru hitam.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kepri Mengancam Perusahaan yang Tak Bayar Jamsostek

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka ZW (24 Th) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 00.45 Wib di Sebuah rumah yang terletak di Kp. Kolam Renang Kel. Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka ZW di Sidik oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Reses Mardianto Manan, Warga Minta Pembangunan Jembatan Menuju Objek Wisata

“Sehingga kami selaku penyidik wajb menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan persidangan sehingga dengan diserahkan tersangka ZW dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum, tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai,” tutup AKP Iwan Nopriawan SH. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *