banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memimpin rapat virtual dengan kabupaten dan kota untuk antisipasi Covid-19 varian terbaru BA4 dan BA5, Jumat (15/7/2022) malam di Gedung Daerah Tanjungpinang. F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Antisipasi Covid-19 Varian BA4 dan BA5, Gubernur Kepri Bikin Edaran Terbaru

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kini, terjadi penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron Sub Varian BA4 dan BA5 di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian BA4 dan BA5 ini, Gubernur Kepri membikin dan segera mengeluarkan surat edaran terbaru.

Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Serta yang terbaru, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad sesuai arahan SE tersebut pun bergerak cepat memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (15/7/2022) malam, setelah tiba dari Anambas.

Di Kepri, menurut Gubernur Kepri, kewaspadaan harus ditingkatkan. Sebab per 15 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang. Maka langkah-langkah sesuai SE Mendagri dan Satgas Covid-19 Nasional harus segera diterapkan.

“Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara,” ujar Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Ini Syarat Mendapatkan Pinjaman Modal dengan Bunga Nol Persen di Bank Riau Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, segera menandatangani Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kepri untuk menindaklanjuti kedua SE dari pemerintah pusat tersebut.

“Malam ini akan langsung saya tandatangani SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap kabupaten kota. Berlaku per 17 Juli 2022, sesuai SE Satgas Covid-19 Nasional,” tegasnya.

Capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster di Kepri, yang baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran, yang relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Kepri.

“Untuk percepatan vaksinasi booster, saya berharap kita kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing. Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik,” pesan Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri pun berkomitmen, vaksin untuk booster akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai hal tersebut, dan berharap semua kabupaten kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Sah! Septian Frandika Menjabat Presiden Mahasiswa Unilak

Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang. Ketentuan tersebut pun akan masuk dalam SE Gubernur yang dimaksud.

Adapun ketentuan PPDN terbaru tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen, dengan masa berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Polri Memulangkan 153 Tersangka Love Scamming ke Negara Cina Lewat Batam

Terakhir, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

“Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3,” kata gubernur. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *