Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Lion Air Group dan SUPER AIR JET menyampaikan informasi terkini mengenai persyaratan dan ketentuan bagi para calon penumpang, yang hendak berpergian menggunakan perjalanan udara. Berikut info terkini tentang syarat perjalanan penerbangan per tanggal 17 Juli 2022 nanti.
Pelaksanaan penerbangan bagi maskapai Lion Air Group maupun SUPER AIR JET ini berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan nomor 70 tahun 2022. Ketentuan ini diberlakukan mulai 17 Juli 2022, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu pelayanan perjalanan penerbangan mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk usia di atas 17 tahun, bagi yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib tes Covid-19. Baik antigen atau PCR. Untuk vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam, atau tes Antigen dengan masa berlakua 1×24 jam. Untuk vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Tidak menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Sedangkan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Tapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Selama perjalanan harus menaati protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kami dari SUPER AIR JET senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19,” kata Ari Azhari, Direktur Utama (Chief Executive Officer) SUPER AIR JET melalui keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Selasa (12/7/2022). (yen)
Editor: Sigik RS