banner 728x90
Warga Bintan mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan, baru-baru ini. F- yen/suaraserumpun.com

Vaksinasi Booster Berlaku Lagi untuk Perjalanan Domestik, Berikut Info Lengkapnya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Vaksinasi booster berlaku lagi untuk perjalanan domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah. Berikut info lengkapnya.

Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau penguat (booster) bagi setiap pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini berlaku untuk semua pengguna jenis moda transportasi. Aturan tersebut merupakan isi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Sabtu (9/7/2022). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Melansir dari antaranews.com, ketentuan dalam surat edaran itu menyebutkan, bagi pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat (booster) tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Baca Juga :  Regsosek 2022, Gubernur Kepri Jadi yang Pertama Disurvei Petugas BPS

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia enam (6) hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri dan Hj Dewi Kumalasari Menyerahkan Bantuan dan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Lingga

Pelaku perjalanan usia di bawah enam (6) tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif Swab antigen/RT-PCR. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Vaksinator Polres Bintan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menyuntik vaksin kepada pelajar. F- yen/suaraserumpun.com

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi. “Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen delta,” katanya.

Baca Juga :  Oknum PNS Lulusan IPDN Diduga Terlibat di Kasus Mafia Tanah

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk. Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR).

Selain itu, juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen. “Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” katanya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *