banner 728x90
Adi Prihantara Sekdaprov Kepri membuka sosialisasi Peraturan MenPAN RB nomor 6 tahun 2022 kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemprov Kepri, Kamis (7/7/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Adi Prihantara: Sekarang, Penilaian Kinerja ASN Berbasis Outcome

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyatakan, penilaian kinerja pegawai ASN sudah berbasis outcome (hasil), pada sekarang. Bukan berbasis aktivitas lagi.

Hal itu disampaikan Adi Prihantara saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Sosialisasi ini ditujukan kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

“Cara penilaian kinerja ASN telah banyak mengalami perubahan, salah satunya menyangkut esensi sasaran kerja pegawai berubah menjadi sasaran kinerja pegawai. Tentunya, hal ini berdampak kepada sasaran kinerja pegawai yang awalnya pada rencana kegiatan berbasis aktivitas sekarang menjadi berbasis outcome atau hasil,” kata Adi Prihantara Sekdaprov Kepri di ruang rapat utama, Lantai IV, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Meresmikan BPBL Gratis dari Dana CSR di Batam

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menegaskan, pegawai ASN yang menjabat pada posisi struktural dan fungsional harus saling berkoordinasi, tidak tumpang tindih pekerjaan, dan peran tanggung jawab, serta tidak lagi mengerjakan pekerjaan di luar tupoksinya.

“Pengelolaan kinerja ASN ini bertujuan untuk memperjelas, peran, dan tanggung jawab masing-masing ASN. Sehingga, nantinya tidak ada lagi penjabat fungsional mengerjakan pekerjaan penjabat struktural atau sebaliknya, agar target kinerja organisasi dapat tercapai,” ujar Adi Prihantara.

Sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 6 tahun 2022 hadir untuk mengubah budaya yang selama ini top-down menjadi organisasi yang berkerja sama secara agile serta memudahkan pimpinan atau atasan langsung dapat melakukan pemantauan kinerja dan dapat langsung memberikan umpan balik berkelanjutan.

Baca Juga :  Tuah Abidurrahman, Siswa SSB BBM Kepri Jadi Kiper Terbaik Festival Sepak Bola U-10 Tanjungpinang

Adi Prihantara mengimbau, agar seluruh pegawai ASN dapat merealisasikan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 6 tahun 2022 secara definitif dan sistematis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.

“Seluruh peserta, ikuti sosialisasi ini dengan baik, pahami arti perubahan. Karena apapun yang akan kita lakukan, mau tidak mau, suka tidak suka, budaya kerja pegawai akan terus mengalami perubahan yang signifikan, maka dari itu segera lakukan penyesuaian dengan perubahan yang ada dan laksanakan,” tegas Adi Prihantara.

Baca Juga :  2.000 Warga Dapat Santunan Sembako dari BP Batam

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau Firdaus, Analisis SDM Aparatur Rahmat Guritmo, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Syamsurizal secara virtual, Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang hadir secara langsung maupun virtual. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *