banner 728x90
Brigjen Pol Krisno H Siregar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. F- istimewa/sinarjabar

Bareskrim Buru Pelaku Pembuang Kokain Seberat 36 Kilogram di Kepulauan Anambas Kepri

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pihaknya mengirimkan tim asistensi untuk membantu Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu pelaku yang diduga membuang kokain seberat 36 kilogram di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Saya sudah dilaporkan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri tentang penemuan kokain tersebut. Dan saya sudah kirim tim asistensi dari Dittipidnarkoba Bareskrim untuk membantu mencari pelakunya,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari antaranews.com, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga :  Pejabat Fungsional Pemprov Dilatih Soal Analis Kebijakan

Krisno menjelaskan, modus operandi membuang kokain di laut atau perairan bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara lain.

Menurut dia, dari data yang ada, Indonesia bukan negara tujuan peredaran gelap kokain di dunia. Karena jenis narkoba di Indonesia adalah ganja, sabu-sabu, MDMA (pil ekstasi), dan bahan psikoaktif lainnya.

“Analisis kami bahwa wilayah laut Indonesia telah dijadikan lintasan bagi kapal pengangkut (mother vessel) kokain dari negara sumber (source country). Benda itu dibuang di perairan Indonesia, kemudian diambil oleh kapal penjemput (daughter ship), kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan,” katanya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bantu Pembangunan Jalan dan Halaman Parkir Klenteng Yayasan Khonghucu Bintan Lewat IJD

Hal ini, kata dia, tentunya tidak bisa dibiarkan. Polri bersama pihak terkait bergerak mencegah Indonesia menjadi tempat penyeludupan narkotika maupun tempat pembuangan narkoba jenis lain, seperti kokain yang akhir-akhir ini terjadi.

“Kami sedang bekerja untuk mendalami kasus-kasus penemuan kokain di perairan atau laut Indonesia, juga berbagi informasi terkait dengan penemuan kokain tersebut dengan counterpart international (rekanan),” kata Krisno.

Sebelumnya, Polres Anambas Polda Kepulauan Riau mengamankan 36 kilogram narkotika golongan satu jenis kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk, Kabupaten Anambas, Jumat (1/7/2022) pekan lalu. Benda terlarang itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Ing Iskandarsyah Akan Tiru Batam Bangun Ekonomi Karimun

Di awal Mei 2022, aparat TNI menemukan 179 kilogram kokain di Perairan Selat Sunda, setelah menindaklanjuti informasi intelijen terkait dengan dugaan penyeludupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *