banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan penangkapan pelaku penyeludupan PMI atau TKI ilegal. F- yen/suaraserumpun.com

Pelaku Penyeludupan PMI Ilegal Mendapat Rp6 Juta dari Setiap Korban

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan berhasil menyelamatkan 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Minggu (3/7/2022). Ada tujuh orang pelaku yang diamankan, dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Pelaku penyeludupan PMI atau TKI ilegal ini mendapatkan keuntungan Rp6 juta dari setiap korban.

“Pelakunya ada 7 orang, itu sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan korbannya ada 16 orang,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan, saat memberikan keterangan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mengusulkan Pembangunan Rumah Khusus untuk Nelayan di Lingga

Kapolres Bintan menyebutkan, 16 orang calon PMI atau TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini, berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para korban berangkat dari kampung halamannya menuju Batam. Kemudian, dari seberang (Batam) dibawa ke Bintan.

“Rencananya, 16 korban ini mau diberangkatkan pakai speed boat, dari Tanjung Taluk, Lobam. Tapi sebelum berangkat, sudah kita amankan mereka. Pelakunya juga kita tangkap,” ujar Kapolres Bintan.

Tujuh orang pelaku pengiriman PMI ilegal ini, sebut AKBP Tidar Wulung Dahono, ada yang berasal dari Kota Batam, ada yang dari Bintan dan ada juga yang berasal dari kampung halaman para korban.

Baca Juga :  PBV Kapila Juara Fun Turnamen Pinang Wahana Tanjungpinang 2023

“Mereka masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan mengungkapkan, para pelaku memberangkatkan PMI atau TKI ilegal ini melalui pelabuhan tikus. Dengan menggunakan transportasi laut, dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam. Pelaku meminta upah sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Dengan keuntungan per orang, berkisar Rp6 juta.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bergandengan dengan Presiden di Rakernas APPSI, Berikut Tujuh Poin Arahan Jokowi

Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari praktik perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal. Apalagi terlibat dalam prosesnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *