banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi memberikan keterangan pers tentang pengungkapan rencana pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia, di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022). F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal ke Malaysia, Cek Asal Korbannya

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia. 42 orang korban tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Cek asal korban rencana pengiriman PMI ilegal tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan, wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan human trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus serupa.

Baca Juga :  Rp300 Juta untuk Korban Banjir di Natuna, Pemprov Kepri Kirim Logistik ke Tambelan

Pengungkapan kasus pengiriman TKI ilegal ini berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik, Kamis (30/6/2022) pukul 13.00 WIB. Dilaporkan adanya calon PMI atau TKI ilegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam. Mereka akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka ini ditampung di ruko yang berada Jodoh Centre Point. Dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggung jawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dari pendataan, 42 orang PMI ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah pengungkapan kasus sebelumnya. Ada dari daerah Jawa, lampung, Lombok dan Madura.

Baca Juga :  Bulan Bakti Karang Taruna, Bupati Bintan Kagum dengan Pemudi yang Membatik dengan Kaki

“Di TKP juga penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone (hape), beberapa buku paspor, boarding pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm 325,” sebut Kabid Humas Polda Kepri.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp15 miliar.

“Hal ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, bahwa wilayah Kepulauan Riau sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain oleh karena itu penanganan Pekerja Migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara Komprehensif oleh semua lembaga Negara seperti BP2MI dan tentu kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh Stake Holder termasuk Pemerintah Daerah asal PMI ini,” imbuh Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga :  Personel Pengamanan Atlet Kepri di PON Papua Disepakati 20 Orang

“Terhadap calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, hasil penyelidikan kita untuk biaya yang akan dikenakan menurut pengakuan korban ini bervariasi ada yang Rp7 juta, Rp10 juta dan lebih dari Rp10 juta. Tergantung daerah asal mereka,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Polda Kepri memfokuskan kepada penegakan hukumnya. Di luar dari itu, merupakan kewenangan instansi terkait. Untuk itu perlu sinergi dan kerja sama semua pihak terkait. Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktik perdagangan orang.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur ilegal, tegas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *