banner 728x90
Tim Satpol PP Tanjungpinang menurunkan reklame usaha Kedai Kopi dengan menu daging B2 di bilangan Batu 7 Tanjungpinang. F- Istimewa/satpol pp tanjungpinang

Izin Sup Ikan Dijadikan Kedai Kopi B2, Satpol PP Tanjungpinang Berang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Warga Tanjungpinang dihebohkan dengan usaha warung atau rumah makan dengan izin sup ikan, tapi digunakan untuk Kedai Kopi dengan menu masakan Babi (B2). Hal ini membuat Satpol PP Tanjungpinang berang, dan menurunkan plang reklame usaha kedai kopi di kawasan Batu 7 tersebut.

Teguh Susanto selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang membenarkan tentang usaha Kedai Kopi B2 yang menyediakan makanan sup babi dan olahan lainnya dari babi. Tim Satpol PP telah melakukan tindakan pemeriksaan, dan tindakan lainnya.

Baca Juga :  Rahma Meresmikan Masjid Nur Ar Rahmah Quran Center, Langsung Digunakan untuk Salat Jumat

“Setelah dapat info, tim kita langsung ke lokasi usaha kedai kopi di Batu 7 itu,” ujar Teguh Susanto, Sabtu (2/7/2022).

Di lokasi, jelas Teguh, tim melakukan pencopotan reklame yang memampang menu dari daging B2 itu. Karena tidak memiliki izin. Kecuali reklame yang menempel di bagian atas bangunan. Itu akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Kita beri waktu paling lambat sampai hari Senin. Itu sudah harus dibongkar,” tegasnya.

Teguh menjelaskan, perizinan kedai kopi/rumah makan tersebut masih menggunakan perizinan lama, atau belum menyesuaikan dengan sistem terbaru (OSS). Dalam perizinan lamanya, SITU, SIUP, TDP masih disebutkan menjual sup ikan. Tidak menyediakan sup babi dan lain-lain.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Menggandeng Nurdin Basirun di Pengukuhan Pengurus DMI Karimun

“Sehubungan dengan itu, kita minta yang bersangkutan segera menyesuaikan perizinannya ke PTSP. Selanjutnya, mengenai proses di PTSP, bagaimana mekanisme perizinannya, apakah dibenarkan atau tidak (menjual menu dari B2), tentu menjadi domain PTSP,” sebut Teguh.

“Intinya, kami mengarahkan hal ini ke PTSP,” kata Teguh menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *