banner 728x90
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang, Rabu (22/6/2022). Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus penipuan bantuan Covid-19. F- Istimewa/divisi humas polri

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang, Berikut Kasusnya

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Polri menyatakan, melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak kepolisian di Negara Jepang. Berikut kasus yang dilakukan Mitsuhiro Taniguchi.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bahas UMKM di Pembukaan Gebyar Melayu Pesisir Seri-2

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak kepolisian Indonesia dilakukan, lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerja sama police to police.

“Karena, warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, Selasa (7/6/2022).

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bicara Dakwah Bil-Hal di Karimun

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *