banner 728x90
Agus Fatoni Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri bersama Dirut PT Jasa Raharja dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi membahas pengoptimalan penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor. F- istimewa/kemendagri

40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Melunasi Pajak

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, sampai akhir 2021, masih ada sekitar 40 juta kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak.

Kemendagri juga mendorong Samsat memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting, dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.

Hal ini disampaikan Agus Fatoni Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono beserta jajaran di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).

Baca Juga :  Malam Puncak Intelektual Property dan Tourism Kepri, Yasonna Laoly: Tingkatkan Branding Destinasi Pariwisata Lokal

“Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud,” ujarnya.

Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI–Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Disambut Hangat Keluarga Besar Luak Agam, Gubernur Ansar Akan Bangun Akses Jalan Rumah Gadang di Batam

Selanjutnya, Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

“Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun,” tegasnya.

Menyikapi kondisi ini, lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Rizki Faisal Menggaet JHL Group Investasi Rp5 Triliun di Kawasan Industri Karimun

“Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi,” pungkasnya.

Hadir dalam Rakor tersebut Direktur Operasional PT Jasa Rahaja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *