banner 728x90
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polresta Denpasar-Bali menangkap pelaku pencuri emas di Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022) malam WITA. F- istimewa/humas polresta tanjungpinang

Satreskrim Tanjungpinang Menguber Pencuri Emas Sampai ke Bali

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang menguber atau mengejar pelaku pencurian emas senilai Rp80 juta sampai ke Denpasar-Bali. Kini, pelaku M Ardiansyah sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aksi pencurian emas bermula pada hari Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, tiga bulan yang lalu. Saat itu, korban ST meletakkan gelang tangan yang pelapor pakai ke dalam tas perhiasannya. Emas itu diletakkan di dalam lemari kamar anaknya, di Perumahan Griya Bestari Blok J nomor 22, Jalan DI Pandjaitan Km 9 Tanjungpinang.

Saat meletakkan gelang tersebut, ST melihat isi perhiasan tersebut ada barang perhiasan yang hilang. Kemudian ST menanyakan kepada anaknya WF, tentang hilangnya barang-barang tersebut. Anaknya mengatakan, sebelumnya M Ardiansyah alias Dian yang berada di kamar tersebut.

Baca Juga :  Polisi Menangkap Sekuriti Cabana Resorts dan Lima Orang Sindikat Pengedar Sabu di Bintan

Kemudian, ST dan anaknya berusaha menghubungi Dian melalui telepon Namun, Dian tidak mengangkat telepon tersebut. Barang-barang yang hilang tersebut antara lain 2 kalung emas, 3 liontin emas, 2 cincin emas dan 1 gelang tangan emas. Total kerugian sebesar Rp80 juta. Korban pun melapor ke pihak kepolisian, Polresta Tanjungpinang.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi pun mendapat informasi dan menguber pencuri emas tersebut ke Denpasar, Bali.

Selasa (14/6/2022) sekira pukul 15.00 WITA, tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang tiba di Denpasar, Bali. Untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana pencurian di Perumahan Griya Bestari, Km 9 Tanjungpinang ini, tim berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Denpasar. Pada pukul 21.30 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Guest House Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.

Baca Juga :  Alumni AKABRI 2001 Dwipa Arya Bikin Aksi Kemanusiaan di Bintan

Kemudian, pada pukul 22.00 WITA, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dibekap oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar, tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pukul 22.39 WITA, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M Yuda Firmansyah STr K dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku, di salah satu kamar kos di Guest House Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.

Setelah dilakukan penangkapan, tim menginterogasi pelaku. Dian sebagai pelaku mengakui, telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban di Perumahan Griya Bestari, Km 9 Kota Tanjungpinang.

Pelaku mengakui telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di 2 tempat berbeda yang berada di Kota Tanjungpinang. Yaitu di Kantor Pegadaian UPC Sukarno Hatta. Di sini, pelaku menggadaikan 1 kalung emas, 2 liontin emas, 1 cincin emas merek chanel, dan 1 gelang. Total pencairan Rp28,5 juta.

Baca Juga :  Siwo PWI Pusat Usulkan Anggaran Olahraga Dinaikkan 5 Persen, Dede Yusuf Angkat Bicara

Selain itu, barang curian digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kampung Simpangan berupa 1 kalung emas, 1 liontin emas, 1 cincin emas. Total pencairan dari pegadaiana ini senilai Rp29,3 juta.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku dititip di Kantor Satreskrim Polresta Denpasar, Bali. Selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, guna proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono membenarkan kejadian tersebut. Pencuri emas ini dibawa dari Bali pukul 10.25 WITA. Tiba di bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (16/6/2022) sore. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *