banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq membahas upaya pelepasan kawasan hutan lindung bandara RHA Karimun, dengan Wamen LHK Alue Dohong, Kamis (16/6/2022). F- Istimewa/diskominfo kepri

Janji Kementerian LHK, Hutan Lindung untuk Pengembangan Bandara RHA Karimun Segera Diputihkan

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad yang didampingi Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq mendatangi langsung Kementerian LHK, beraudiensi tentang kendala hutan lindung untuk pengembangan bandar RHA Karimun, dengan Wamen Lingkunan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong di Jakarta, Kamis (16/6). Kementerian LHK berjanji, hutan lindung untuk pengembangan bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun itu segera diputihkan dengan status DPCLS.

Dalam pertemuan di Arboretum Kementerian LHK, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan, pengembangan bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun menjadi satu keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab, Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ), atau kawasan perdagangan bebas di Kepri. Selain Batam dan Bintan.

Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar. Saat ini dengan panjang landasan bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

Baca Juga :  Menko Airlangga Sebut Mobilisasi di Sumatera Belum Relatif Turun, Ansar: Kepri Bisa ke Level 2

“Kita harus segera memperpanjang landasan bandara Raja Haji Abdullah (RHA). Agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani. Hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun, dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi,” jelas Ansar Ahmad.

Menurut Gubernur Kepri, saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan bandara RHA Karimun, maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.

Rencana perpanjangan landasan pacu (runway) bandara Raja Haji Abdullah menjadi 2.200 meter, diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2022, Polres Bintan Memperketat Prokes di Pasar

Wamen LHK Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS). Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare di bandara Raja Haji Abdullah termasuk dalam DPCLS. Tidak hanya hutan lindung di sekitar bandara Raja Haji Abdullah, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

“Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,” ujar Alue Dohong.

Bupati Karimun Aunur Rafiq menambahkan, masyarakat Karimun sangat mengharapkan bandara Raja Haji Abdullah bisa beroperasi sepenuhnya, dengan melayani penerbangan komersial. Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara Raja Haji Abdullah.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Bersama Danrem Menanam 5.000 Bibit Mangrove di Lagoi

“Inilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan masyarakat Karimun, karena itu kami sangat yakin bandara Raja Haji Abdullah bisa membuat kemajuan di Karimun semakin pesat,” kata Aunur Rafiq.

Turut mendampingi Gubernur Ansar dalam pertemuan tersebut Staf Khusus Gubernur Kepri Safaruddin Aluan, Kepala Dinas LHK Kepri Hendri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dody Sepka. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *