Beranda All News Buronan Pencuri Kabel Milik PLN Sembunyi di Desa Penaga

Buronan Pencuri Kabel Milik PLN Sembunyi di Desa Penaga

0
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki. F- yen/suaraserumpun.com

Bintan, suaraserumpun.com – Tiga orang buronan pelaku pencuri kabel PLN akhirnya ditangkap jajaran Polres Bintan, setelah hampir 2 bulan sembunyi di Desa Penaga. Satreskrim Polres Bintan menangkap pelaku pencurian kabel milik PLN itu di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan dan diamankan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu MD Ardiyaniki STK SIK MSc mengatakan, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN. Lokasi pencurian kabel PLN ini di Tanjunguban, pertengahan April 2022 lalu.

Baca Juga :  Hasil Euro 2020/2021: Swedia Bangga Bisa Mengimbangi Tim Selevel Spanyol

“Setelah dilakukan penyelidikanm akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan, Senin (6/6/2022).

Para pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan warga itu menyampaikan, ada seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku, sedang berada di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. Tim langsung bergerak, dan dapat mengamankan pelaku berinisial IA. Selanjutnya, tim juga mengamankan pelaku berinisial DI dan JR di lokasi yang sama. Tiga pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Perkara Pembebasan Lahan TPA Naik Status, Kejari Bintan Belum Menetapkan Tersangka

Dari aksi pencurian ini, PLN Tanjunguban mengalami kerugian material berupa 5 gulung kabel listrik jenis AACS sepanjang sekira 148 meter. Kabel ini seharga Rp52 juta.

Tiga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (yen)

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here