banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sigombing dan Kasi Humas Iptu M Alson memperlihatkan barang bukti perkara penganiayaan terhadap juru parkir yang dilakukan imigran pencari suaka asal Sudan, Jumat (3/6/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Juru Parkir Kena Bogem, Pencari Suaka Asal Sudan Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang juru parkir berinisial NR (41) warga Bintan kena bogem di bagian wajah. NR ditonjok oleh FE (35) imigran pencari suaka asal Sudan yang ditampung di Bhadra Resort. Kini, pencari suaka asal Sudan itu ditangkap jajaran Polres Bintan.

Aksi penganiayaan ini bermula ketika FE alias Fatih imigran pencari suaka asal Sudan menitipkan sepeda motornya kepada NR. NR merupakan juru parkir yang dibuka di depan Bhadra Resort. Parkiran ini sengaja dibuka untuk penitipan kendaraan para imigran pencari suaka, yang tinggal di Bhadra Resort. 1 unit kendaraan sepeda motor dikenakan biaya Rp50 ribu per bulan.

Usaha parkiran ini sudah berjalan, sejak beberapa waktu lalu. Maklum, para imigran ini sudah banyak yang memiliki sepeda motor. Bahkan, ada yang memiliki kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Polisi Menangkap Sekuriti Cabana Resorts dan Lima Orang Sindikat Pengedar Sabu di Bintan

Nah, seorang dari ratusan imigran pencari suaka yang memiliki sepeda motor itu adalah FE. Sepeda motor FE awalnya dititipkan di parkiran yang dijaga oleh NR. Konon kabarnya, sepeda motor FE sempat hilang. Namun, ditemukan lagi. Tapi, FE sudah menunggak pembayaran parkiran hampir empat bulan. Sehingga, NR pun menegur FE. Tidak terima dengan teguran untuk melunasi utang parkiran tersebut, FE memukul (menganiaya) NR hingga lebam di bagian wajah. Polsek Gunung Kijang jajaran Polres Bintan berhasil mengamankan FE.

“Kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian (pencari suaka) asal Sudan di penampungan Bhadra Resort. Dia telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang bekerja sebagai juru parkir,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH, Kapolres Bintan memberikan keterangan pers di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/20222).

Baca Juga :  Rodhial Huda Wabup Natuna Terpapar Covid-19, Bupati: Mari Doakan Semoga Cepat Sembuh

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing SH dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta sejumlah personel Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menerangkan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban NR menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan sepeda motor kepada pelaku, selama 4 bulan sebesar Rp200 ribu. Namun, tersangka FE enggan untuk membayarnya. Selanjutnya, korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Dengan hal itu, membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajah berulang kali, dan punggung.

“Korban si juru parkir kena bogem. Sehingga korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri,” terang Kapolres Bintan menjelaskan kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan imigran pencari suaka asal Sudan tersebut.

Baca Juga :  Vaksin yang Tersisa di Kepri Sebanyak 240 Multidose Vial

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam perkara ini, tersangka FE dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Tersangka FE alias Fatih ditahan Polres Bintan setelah memukul juru parkir penitipan kendaraan imigran pencari suaka di depan Bhadra Resort. F- yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan menambahkan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak UNHCR dan IOM, mengenai perkara yang dilakukan tersangka FE tersebut. Dalam prosesnya, Polres Bintan akan menjalankan prosedur sesuai dengan hukum RI. Termasuk dalam pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri, nantinya.

“Nah, setelah ada putusan di Pengadilan Negeri nanti, baru dikoordinasikan kepada UNHCR dan IOM, mau di mana penahanan imigran pencari suaka asal Sudan ini,” tambah AKBP Tidar Wulung Dahono. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *