banner 728x90
Peserta UKW yang lulus saat digelar PWI Kepri di Kota Batam, pada tahun lalu. Juli 2022 ini, PWI Kepri bersama PWI Pusat dan Dewan Pers menggelar UKW lagi. F- dok/suaraserumpun.com

PWI Buka Pendaftaran UKW, Berikut 12 Syarat dan Ketentuannya

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, PWI Pusat serta Dewan Pers membuka pendaftaran bagi yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW ini akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 2 Juli 2022 mendatang. Ini syarat dan ketentuannya.

Hadli Ketua Pelaksana UKW ke-14 PWI Kepri menjelaskan, jenjang UKW sangat penting diikuti oleh jurnalis. Untuk itu ia menyarankan wartawan untuk mengikuti UKW yang dilaksanakan bersama Dewan Pers di Batam.

“Pendaftaran telah dibuka, sampai batas waktu penyerahan berkas pada tanggal 5 Juni 2022 mendatang. UKW ini gratis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Hadli menyampaikan, setelah berkas dikumpul, tahapan selanjutnya adalah, calon peserta UKW akan mengikuti pra UKW pada 21 Juni 2022 secara virtual. Tujuannya, untuk mematangkan calon peserta sebelum mengikuti atau menjalani UKW yang diadakan 1 dan 2 Juli 2022 nanti. Tingkatan yang diikuti peserta dimulai dari UKW Muda, Madya dan UKW Utama.

Baca Juga :  Travel Bubble Sukses! Gubernur Kepri Menyambut Turis Pertama Via Jalur Laut dari Singapura

“Selain PWI, UKW yang diselenggarakan bersama Dewan Pers juga bekerja sama dengan IJTI Kepri,” ucap Tok Ali.

Sebagai syarat mengikuti UKW ini, untuk UKW wartawan media cetak, online dan elektronik, calon peserta wajib melegkapi 12 berkas. Antara lain file foto 3×4 (Background Putih/Biru/Merah) tidak berbingkai/garis tepi. File KTP. File curriculum vitae (cv).

Kemudian, menyerahkan file surat pernyataan bukan bagian parpol atau pemerintah atau swasta TNI/Polri (wajib materai). Kecuali RRI, TVRI, Antara, hanya melampirkan keterangan bukan anggota Parpol.

Baca Juga :  Berlagak Polisi, Empat Pelaku Curas di Kijang Ditangkap Polsek Bintan Timur

Selanjutnya file surat pernyataan akan masuk anggota PWI. Kalau sudah anggota PWI, melampirkan kartu anggota PWI. File formulir pendaftaran ditandatangani Pemred & stempel perusahaan. File pengalaman jurnalistik atau data jurnalistik.

Selanjutnya, melengkapi file surat tugas atau rekomendasi ditandatangani Pemred & stempel perusahaan serta kop surat perusahaan. File SK Kemenhukam media. File verifikasi faktual media atau verifikasi administrasi. Jika belum terverifikasi, harus melampirkan Akta Halaman depan hingga halaman terakhir. Syarat selanjutnya yaitu kartu pers dari media. Serta File sertifikat UKW sebelumnya, kecuali bagi calon peserta UKW Muda.

Baca Juga :  Ibadah Tahun Baru 2022 di Bintan Berlangsung Aman dan Sehat

“Berkas wajib digabung dalam 1 file email, dengan judul nama lengkap calon peserta UKW sesuai KTP, dalam bentuk PDF. Dan dikirim ke email [email protected]. Bagi peserta dari PWI kabupaten kota, wajib berkoordinasi dengan Ketua PWI kabupaten kota,” jelas Tok Ali.

Tok Ali menambahkan, calon peserta dari jurnalis televisi wajib berkoordinasi dengan pengurus IJTI Kepri.

“Untuk calon peserta, pendaftaran bisa dilakukan ke nomor telepon 085263665504,” tutup Tok Ali, Wakil Ketua Bidang Investasi PWI Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *