banner 728x90
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE memberikan keterangan tentang kasus pencurian. F- yen/suaraserumpun.com

Lupa Mencabut Kunci, Motor NMAX Dicuri, Pelaku Ditangkap Polsek Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – HB (35) pelaku pencurian sepeda motor Yamaha jenis NMAX milik Yusri warga Bintan, berhasil ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur. Pelaku ditangkap setelah lima hari kejadian.

Kejadian pencurian ini, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Sidodadi Utara RT002/RW020, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Sedangkan pelaku ditangkap, Kamis (19/5/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan Yusri selaku korban yang melaporkan, sepeda motor miliknya telah hilang, Sabtu (14/5/2022). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di dekat rumahnya. Namun posisi kunci motor masih tergantung di kontak, dan korban lupa mencabutnya. Kelalaian korban itu dimanfaatkan oleh pelaku HB untuk mencuri sepeda motor korban.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih, Kapolri: Pemilu 2024, Jangan Gunakan Politik Polarisasi

AKP Suardi menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Bintan Timur mulai melakukan penyelidikan, Senin (16/5/2022). Dari penyelidikan didapati informasi, bahwa sepeda motor milik korban Yusri sedang dibawa oleh seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang.

“Sepeda motor itu sempat dibawa belanja ke pasar. Selanjutnya anggota kami menuju ke Jalan Barek motor untuk menyelidiki informasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut anggota menemukan sepeda motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban Yusri. Tapi, pelaku kabur,” kata AKP Suardi.

Baca Juga :  RSUD Bintan Mengoperasikan Alat RT-PCR, Hasilnya Akurat

Untuk menangkap pelaku, lanjutnya, anggota memantau terus sampai pengendara motor mengambil sepeda motor tersebut. Setelah beberapa jam, tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan diambil. Sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur.

Dalam proses penyelidikan itu, pihak kepolisian memiliki rekaman CCTv di area pasar yang merekam wajah pelaku, saat memarkirkan motor curiannya. Dari rekaman CCTv itu, pihak kepolisian mencari tahu keberadaan tersangka.

Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu TP Sipahutar SH terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tersangka akirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di salah perumahan di Kelurahan Sungai Lekop, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga :  Menjelang Sahur Ramadan, Lima Remaja Asyik-asyik Ngamar di Wisma, Eee Digerebek Polisi

“Saat ini, tersangka HB sudah kami tahan. Dan kami persangkakan dengan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas AKP Suardi saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/5/2022).

Kapolsek Bintan Timur mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana. Seperti lalai saat meletakkan kunci di sepeda motor,” tutup AKP Suardi SE. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *