banner 728x90
Suasana pegawai dan pejabat fungsional Pemprov Kepri saat mengikuti pelatihan yang dibuka oleh Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Selasa (24/5/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Pejabat Fungsional Pemprov Dilatih Soal Analis Kebijakan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara membuka secara resmi kegiatan pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tujuannya agar terlaksana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi seluruh pejabat fungsional.

Kegiatan pelatihan bagi pejabat fungsional ini dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri Dompak, Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan kegiatan pelatihan ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada semua penjabat fungsional, agar terlaksananya tupoksi.

Baca Juga :  Polres Bintan Merazia Tempat Hiburan, Seorang Perempuan Dicurigai Pengguna Narkoba

“Pelatihan ini diharapkan menjadi wadah tempat bertukar informasi, tempat belajar kembali untuk mengingatkan apa yang kita jabat saat ini, dan dapat terlaksananya tugas pokok fungsi kita,” kata Adi Prihantara.

Adi Prihantara mengharapkan agar terlaksananya tugas pokok dan fungsi bagi seluruh pegawai pemerintah yang ada di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya harapkan kepada penjabat fungsional dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan benar, tepat, dan cermat. Sehingga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Dan bagi staf PTT dan THL mohon diperhatikan lagi tupoksi mereka,” kata Adi Prihantara menambahkan.

Baca Juga :  Tim Asistensi Penilaian Pelayanan Publik Mengunjungi Polres Bintan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Firdaus sebagai penyelenggara kegiatan mengatakan, program pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman tentang tugas dan kebijakan peraturan jabatan fungsional analis. Kegiatan ini dengan tujuan memberikan pengetahuan, pemahaman kepada pegawai tentang tugas dan kebijakan, peraturan jabatan fungsional analis. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *