banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau mengusulkan revisi Undang Undang nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah saat mengikuti Rakernas APPSI di Bali. F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Ansar Ahmad Mengusulkan Revisi Undang Undang Otonomi Daerah di Rakernas APPSI

Komentar
X
Bagikan

Bali, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengingatkan kepada pemerintah pusat, agar moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan. Selain itu, Ansar Ahmad mengusulkan revisi Undang Undang nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah.

Pendapat dan usulan itu disampaikan Gubernur Kepri saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).

Kekhawatiran ini disampaikan Ansar Ahmad, mengingat Provinsi Kepulauan Riau yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Guru Mengadu Soal Bullying di Jumat Curhat Polres Bintan, Polisi: Bijak Menggunakan Medsos

“Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara. Khususnya di Kepulauan Riau,” tegas Ansar Ahmad dalam forum yang dihadiri gubernur seluruh Indonesia itu.

“Kami mengingatkan agar pemerintah pusat mengkaji prioritas pemekaran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara,” sambungnya.

Gubernur Kepri juga mengusulkan dilakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lewat Forum SPPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.

“Saya kira Undang Undang Otonomi Daerah No 32 tahun 2014 perlu direvisi kembali,” kata Ansar.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Melepas Kerinduan Memukul Beduk Takbir di Tanjungpinang

“Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan Gubernur yang memang terasa sudah terkebiri,” sambungnya.

Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain.

“Maka kadang-kadang. dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan Kepala Daerah. Makanya saya kira perlu direvisi,” paparnya lagi.

Selain itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyinggung adanya tren kebijakan kontemporer dikeluarkan pemerintah pusat. Ansar mengingatkan, pentingnya memperkuat kebijakan dengan referensi dan dasar yang kuat pula.

Baca Juga :  Tahun Baru Imlek 2574 di Kota Lama Tanjungpinang, Ansar Bicara Toleransi Beragama

“Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat, tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada referensi atau kajian sejenisnya,” ujar Ansar Ahmad.

Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik pemerintah pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah.

“Nah ini kan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas,” demikian disampaikan Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *