banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Asisten II Setdaprov Kepri Luki Zaiman menyampaikan tentang RUU daerah kepulauan dan pemekaran Natuna dan Anambas menjadi provinsi, di Rakernas APPSI di Bali, Selasa (10/5/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Gubernur Kepri Mendorong RUU Daerah Kepulauan dan Provinsi Natuna-Anambas di Rakernas APPSI

Komentar
X
Bagikan

Bali, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mendorong percepatan RUU tentang Daerah Kepulauan dan pemekaran Provinsi Natuna-Anambas, pada saat mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) APPSI di hari kedua, Selasa (10/5/2022). Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali.

Gubernur Kepri didampingi Asisten II Setdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira dan Kadis Kominfo Hasan. Rakernas dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku Ketua APPSI, didampingi Dewan Pakar APPSI Ryas Rasyid dan Ketua KASN Agus Pramusinto dan dihadiri Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik serta gubernur se-Indonesia.

Agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI ini antara lain mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yaitu Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga :  AKBP Bambang Sugihartono Cemas-cemas Saat Menemui Warga yang Menjalani Isolasi Mandiri

Usai memaparkan gambaran umum dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan, urgensi terhadap Rancangan UU Daerah Kepulauan. Menurut Ansar Ahmad, Kepri yang merupakan daerah kepulauan bersama dengan delapan provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

“Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan. Selain itu, juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan. Termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai,” jelas Gubernur Kepri.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri. Menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menganggap rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.

Baca Juga :  Polsek Gunung Kijang Mengawal Umat Kristiani Beribadah Nyambi Berbagi Bapokting

“Juga sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Dimana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya,” papar Gubernur Kepri.

Kemudian, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dimana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020. adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

“Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja” ungkapnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat Pekan Ini, Polres Bintan Imbau Warga Mewaspadai Banjir Dadakan

Gubernur Kepri juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Di antaranya Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *