banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri pada saat penyampaian Ranperda pengelolaan keuangan daerah, Senin (25/4/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Pemprov Kepri Menyerahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Senin (25/4/2022). Ranperda tersebut disampaikan oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Gubernur Kepri menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Ingin Mewujudkan Kundur Jadi Sentra Pertanian

“Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengharuskan daerah untuk menyikapi dengan cepat agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Gubernur Kepri.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan regulasi pada saat ini.

Baca Juga :  Orang Tua Kandung Pembuang Bayi di Panti Asuhan Bina Insani Sudah Ditemukan, Berikut Ini Identitasnya

“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat. Serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ansar Ahmad.

Secara umum ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 15 (lima belas) BAB serta 255 (dua ratus lima puluh lima) pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang perubahan pada peran pengelola keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah. Yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mengalokasikan Lagi Rp400 Juta untuk Pamsimas Desa Telaga Tujuh Durai di Tahun 2024

“Penyusunan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian dipaparkan Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *