banner 728x90
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022) petang. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Divonis 5 Tahun Penjara, Apri Sujadi: Saya Pikir-pikir

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Majelis hakim membacakan vonis 5 tahun penjara, terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022). Atas vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu, Apri Sujadi menyatakan, pikir-pikir dulu.

Majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada saat membacakan putusan, menetapkan hukuman penjara terhadap Bupati Bintan nonaktif itu dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian, Apri Sujadi didenda Rp200 juta, dengan subsider 4 bulan penjara.

Putusan majelis hakim itu tercantum dalam berkas putusan lebih dari 1.000 lembar. Vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (21/4/2022) petang tadi, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Pada saat pembacaan tuntutan, jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa Apri Sujadi.

Baca Juga :  Mengejar Peringkat Informatif, Pemprov Kepri Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi

Putusan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Riska Widiana. Dalam putusan itu, terdakwa Apri Sujadi terbukti dalam tindak pidana korupsi, sesuai pasal alternatif kedua dakwaan diajukan oleh JPU KPK yakni, Pasal 3 Juncto Pasal 18 juncto Pasal 65 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ini menjatuhkan Apri Sujadi dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucapnya saat membacakan putusan di depan Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif yang mengikuti via virtual.

Baca Juga :  Berikut Jadwal Final Liga Champions Real Madrid Vs Liverpool

Sebelumnya, Apri Sujadi dijatuhkan tambahan hukuman pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,6 miliar. Uang itu sudah dibayar seluruhnya ke kas negara melalui rekening penampungan KPK RI.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Apri Sujadi menyatakan, pikir-pikir dulu. Usai pembacaan putusan Apri Sujadi, majelis hakim juga melanjutkan pembacaan putusan untuk terdakwa M Saleh Umar. Sampai berita ini diterbitkan, putusan terhadap M Saleh Umar masih dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022) petang. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Apri Sujadi dan M Saleh Umar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018. Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua terdakwa tersebut mencapai Rp250 miliar.

Baca Juga :  Mau Melihat Meriahnya Lampu Colok? Kunjungi Kampung Jawa di Bintan

Apri Sujadi dan M Saleh Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *