banner 728x90
Pemerintah kecamatan dan Polsek Bintan Timur meninjau lokasi pembangunan pertashop yang diprotes warga, baru-baru ini. Namun belum ada kebijakan dan ketegasan pihak terkait. F- Istimewa/warga

Pembangunan Pertashop Tanah Kuning Melanggar 4 Peraturan, Protes Warga Tak Direspon

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pembangunan pertashop di Jalan Tanah Kuning Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan tak kunjung selesai. Protes warga sejak awal Maret 2022 lalu tak direspon pemerintah setempat, pihak Pertamina maupun pemilik pertashop. Padahal, pembangunan pertashop itu melanggar 4 peraturan perundang-undangan.

Upaya mediasi warga tidak menemuikan kesepakatan. Dari pemerintah dan pihak terkait tidak ada tindak lanjut dari sikap penolakan atau protes yang disampaikan warga. Sementara, aktivitas pembangunan pertashop di Jalan Tanah Kuning tetap dilakukan dan dipaksakan, walaupun tanpa ada perizinan. Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Warga Tanah Kuning akan mengambil langkah hukum lainnya.

“Kita sudah menyampaikan dan melapor kepada pemerintah tentang risiko yang dihadapi warga dan aturan serta standar keselamatan sesuai ketentuan perundangan. Tapi belum ada tindakan hukum apapun dari pemerintah,” ujar Roy Penangsang, Ketua RW019 mewakili warga.

Baca Juga :  Polres Bintan Mengamankan Rembuk Nelayan Kepri di Marjoly Beach, Simak Permasalahan yang Dibahas

Roy mengungkapkan, ada 4 peraturan perundang-undangan yang dikangkangi atau diabaikan oleh pihak Pertamina, dan calon mitra pertashop serta pemerintah daerah.

Pertama yang dilanggar adalah peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dalam desain Pertashop ada Prasarana Bangunan seperti Pagar Pengaman, Fondasi Mesin dan Drainase yang seharusnya mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah,” jelas Roy Penangsang.

Roy menepis isu tidak adanya kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin berdirinya pertashop tersebut.

“Dalam Perda tersebut sangat jelas, dan Satpol PP sudah bisa menindak dalam rangka penegakkan Perda. Tapi kenyataannya Satpol PP tidak bertindak, ini ada apa? Padahal desain itu membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.

Pelanggaran kedua adalah mengangkangi Undang-undang 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jalan Tanah Kuning merupakan Jalan Nasional sesuai Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional.

Baca Juga :  Perancis Vs Portugal dan Jerman Vs Hongaria Tanpa Pemenang

“Jarak bangunan pertashop terlalu dekat dengan jalan dan seharusnya memiliki jarak yang cukup. Sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini tentu akan berdampak pada standar Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor : 289.K/18/DJM.T/2018 tentang
Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU, untuk kebutuhan maneuver mobil tangki yang kemungkinan mengganggu hak pengguna jalan baik di badan jalan dan bahu jalan,” terang Roy Penangsang.

Pelanggaran ketiga adalah Jarak Dispenser/Modular dengan Rumah tinggal yaitu lebih kurang 3 meter, sementara dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor : 289.K/18/DJM.T/2018 tentang
Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU tercantum pada halaman 26 di wajibkan 9 meter.

“Tentu jarak ini dengan rumah warga tak memenuhi standar keselamatan membuat resiko atau ancaman keselamatan harta benda dan nyawa warga saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ponton HDPE di Tarempa dan Pantai Indah Kijang Sudah Bisa Digunakan

Pengangkangan ke empat adalah terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.25/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL.

Roy Penangsang menjelaskan pelanggaran pendirian pertashop di Jalan Tanah Kuning, Kijang Kota, Bintan Timur. F- Istimewa/warga

“Harusnya ada peran aktif Dinas Lingkungan Hidup, mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi perlu ada tidaknya Analisis Mengenai dampak lingkungan bagi masyarakat setempat, jangan nanti setelah ada kejadian tercemarnya lingkungan Dinas Lingkungan Hidup ke warga tidak bertanggung jawab,” ujar Roy.

Dengan adanya pengangkangan terhadap peraturan perundang-undangan ini, warga meminta untuk melaporkan kepada Lembaga Negara yaitu Ombudsman RI dan Kementerian terkait.

“Warga telah memberikan kuasa kepada saya untuk menyampaikan permasalahan ini ke Ombudsman. Insya Allah, Senin (18/4/2022) ini, kami akan melaporkan pelanggaran ini kepada Ombudsman,” tutup Roy Penangsang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *