banner 728x90
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara maupun pejabat negara lainnya menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. F- Istimewa/sumber instagram@kpk

Boleh Enggak Sih Pakai Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Penjelasan KPK dan MenPAN-RB

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Presiden RI Joko Widodo sudah mengumumkan masa cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 hijriah. Nah, boleh enggak sih pakai mobil dinas untuk mudik lebaran? Ini penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden RI Jokowi sudah menetapkan bahwa cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2022 (1443 hijriah), yaitu pada tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Tanggal 9 Mei 2022, sudah harus ngantor atau beraktivitas kembali di tempat kerja masing-masing.

Dari masa cuti bersama itu, bakal banyak karyawan maupun Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang akan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Terutama bagi yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster). Nah, mobil dinas pemerintah pun bakal diboyong ke kampung halaman.

KPK menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #Kawan Aksi! Fasilitas Dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Rolin Manurung Karateka Kepri Keburu Kalah, Tak Sempat Menyumbang Medali

“Jadi, jangan pakai mobil dinas untuk mudik yaa! Yuk cegah korupsi, dimulai dari diri sendiri!” demikian ditulis KPK melalui akun instagram@kpk, Kamis (14/4/2022).

Penjelasan MenPAN-RB

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.

Baca Juga :  Kabupaten Bintan Masuk Prioritas Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga :  Presiden Jokowi Melantik Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya seperti rilis resmi dari Humas Kementerian PAN dan RB. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *