banner 728x90
Fajrian Yustiardi SH MH Kasi Pidsus Kejari Bintan memberikan keterangan pers tentang dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan TPA di Bintan Utara. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Empat Saksi Diperiksa di Kasus Pembebasan Lahan TPA Bintan Utara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan sudah memeriksa empat orang saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Bintan Utara. Dalam waktu dekat, pihak Kejari akan menetapkan tersangka di kasus ini.

Fajrian Yustiardi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menjelaskan, pemeriksaan empat saksi dilakukan, Senin (11/4/2022) hingga, Selasa (12/4/2022). Sehari, ada dua orang saksi yang diminta keterangannya.

“Senin kemarin, dua orang diperiksa. Selasa hari ini ada 2 saksi lagi. Jadi, sudah 4 orang saksi kita periksa,” sebut Fajrian saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Jalan dan Jembatan Rusak di Pulau Kundur, Aunur Rafiq Pastikan Segera Diperbaiki

Saksi yang dimulai periksa kata dia, merupakan para pemilik lahan. Dalam proses penyidikan, Kejari Bintan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

“Nanti dokumen seperti surat tanah dan lainnya akan kita lakukan penyitaan,” tambahnya.

Terkait dengan calon para tersangka, Fajrian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah penyidik berkeyakinan dengan dua alat bukti yang akan, nanti kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fajrian.

Sebelumnya, perkara pengadaan lahan TPA di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2018, sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum.

Baca Juga :  Ratusan Mubalig di Kota Tanjungpinang Menerima Bantuan dari Pemprov Kepri

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana saat press rilis peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Tanjunguban pada tahun 2018 di depan Kantor Kejari Bintan, pekan kemarin.

Ia menyebutkan, pada saat itu Pemkab Bintan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.440.100.000 untuk membebaskan lahan seluas 2 hektare, dekat Jalan Tanjung Permai RT12/RW02 Tanjunguban Selatan, Bintan Utara.

Dari proses pengadaan dan pembebasan lahan TPA itu, terindikasi prosesnya tidak prosedural. Sehingga, lahan yang sudah dibebaskan dengan anggaran Rp 2.440.100.000 itu hingga saat ini belum bisa digunakan. (nurul atia)

Baca Juga :  Ini Tahapan dan Syarat Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *