banner 728x90
AKBP Surya Iswandar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri bersama Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH memberikan keterangan tentang dugaan korupsi belanja hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga di Dispora Kepri, Senin (11/4/2022). Dalam kasus ini, tim penyidik Polda Kepri menetapkan seorang PNS dan lima orang dari pihak swasta sebagai tersangka. F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Oknum PNS Pemprov Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Hibah Rp6,2 Miliar pada Dispora Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Seorang oknum PNS (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri berinisial TR alias WH menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dispora Kepri senilai Rp6,2 miliar. Selain oknum PNS tersebut, Polda Kepri juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Ditreskrimus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri. Kegiatan tersebut menggunakan dana APBD murni dan perubahan APBD (APBD-P) tahun anggaran 2020 Provinsi Kepri. Dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar RP6,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH SIK MH pada saat memberikan keterangan pers, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022) pagi tadi.

“Terdapat enam Laporan Polisi (LP) dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH laki-laki (44) oknum PNS di Provinsi Kepri. Tersangka lain yaitu berinisial MN alias USN alias UCN alias TTR (39) bekerja wiraswasta. Inisial SPN alias AR (35) laki-laki yang bekerja sebagai pengojek. Inisial AAS (27) wiraswasta. Inisial MIF alias FLS (33) wiraswasta,” sebut AKBP Surya Iswandar SH, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mengenang Soal 'Bupati Jamban' Saat Meninjau Sistem Pengelolaan Sanitasi di Bintan

AKBP Surya Iswandar SH menjelaskan, para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Pengungkapan kasus korupsi belanja hibah ini berawal dari informasi masyarakat. Tanggal 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut, dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang. Terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Selanjutnya, tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri, yang menggunakan dana APBD murni dan APBD-P tahun anggaran 2020 Provinsi Kepri itu.

Baca Juga :  Penataan Pulau Penyengat dan Bandara RHA Karimun Jadi Perhatian Ansar Ahmad

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. Serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri. Sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor SR-141/PW28/5/2022 tertanggal 4 April 2022, dengan nilai kerugian keuangan negara total loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi,” sebut AKBP Surya Iswandar SH.

Kemudian, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233,65 juta yang telah disita dari penerima hibah. Serta sejumlah dokumen-dokumen terkait. Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli. Salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud?.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH menambahkan, secara global, perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah.

Baca Juga :  Aunur Rafiq: Pengembangan Bandara RHA Masuk di RPJMD Kepri

“Dan yang kami sidik ini, sebenarnya ada sekitar Rp20 miliar. Namun dalam penyidikannya, kami bagi menjadi empat kluster. Pengungkapan kasus hari ini (Senin) merupakan kluster pertama. Yaitu yang ada di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, dengan kerugian negara sebesar Rp6,215 miliar,” terang AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH.

“Dengan tersangka enam orang. Dan tersangka utamanya berinisial TR alias WH Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri. Dia dibantu oleh lima orang tersangka lainnya yang disebutkan tadi,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *