Bintan, suaraserumpun.com – Reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Bintan terendah se-Provinsi Kepri, pada tahun 2021. Pemkab Bintan mendapat nilai predikat kurang atau C. Penilaian reformasi birokrasi tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.
Reformasi birokrasi Pemkab Bintan mendapat predikat kurang (C) dengan nilai absolut 30-50. Bahkan, predikat reformasi birokrasi Pemkab Bintan paling terendah di pemerintahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Bintan mendapatkan predikat B.
Untuk predikat reformasi birokrasi yang diberikan KemenPAN-RB tersebut, yang tertinggi adalah sangat memuaskan (AA). Kemudian, predikat memuaskan (A), sangat baik (BB), baik (B), cukup (CC), kurang (C), dan yang terendah yaitu sangat kurang (D).
Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM menuturkan, SAKIP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas outcome terhadap penggunaan anggaran daerah. Pemkab Bintan akan selalu berupaya dalam memperbaiki kinerja. Sehingga targetnya, dapat terciptanya reformasi birokrasi yang baik.
“Dari hasil SAKIP dan RB Award 2021, predikat SAKIP Bintan meraih predikat nilai B. Sedangkan predikat Reformasi Birokrasi mendapatkan nilai C,” sebut Adi Prihantara, Jumat (8/4/2022).
SAKIP dan RB Award 2021 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada instansi pemerintah, yang telah mampu menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan.
Salah satu tujuan penyelenggaraannya adalah untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memiliki hasil yang nyata. Birokrasi terus berbenah menuju terciptanya pemerintahan yang good governance. (yen)
Editor: Sigik RS