banner 728x90
Perbuatan Iqsal Ramadhan si 'raja jalanan' atau pebalap liar di Tanjungpinang terekam CCTv saat menggesar pembatas jalan dan melakukan aksi balap liar, Selasa (5/4/2022) subuh. F- Istimewa/polres tanjungpinang

Si ‘Raja Jalanan’ Setelah Sahur Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang si ‘raja jalanan’ atau pebalap liar setelah sahur di Kota Tanjungpinang ditangkap polisi, Selasa (5/4/2022). Pebalap liar di kawasan Jalan Basuki Rahmat ini berurusan dengan polisi, karena memindahkan rambu pembatas jalan raya.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku balap liar yang sempat viral di media sosial, Selasa (5/4/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku pebalap liar itu atas nama Iqsal Ramadhan (22).

Informasi dari pihak Polres Tanjungpinang, setelah dilakukan interogasi, Iqsal mengakui ikut serta bersama beberapa orang pebalap liar lainnya menggeser pembatas jalan. Aksi Iqsal bersama pebalap jalanan itu terekam di CCTv dan viral di media sosial.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Ingin Membangun Rumah Adat di Taman Gurindam Dua Belas

Dalam aksi ini, Iqsal Ramadhan menggunakan sepeda motor Vario putis les merah, dengan Nomor Polisi BP 5721 TY dengan Nomor rangka MH31KP00BDJ603342 dan Nomor Mesin 1KP603363. Iqsal si ‘raja jalanan’ setelah sahur ini diserahkan ke Satker Lantas Polres Tanjungpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *