banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan pers tentang penangkapan sindikat pengedar sabu dan ganja, Rabu (30/3/2022). F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Satresnarkoba Polres Bintan Menangkap Sindikat Pengedar Sabu dan Ganja

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang pria dari sindikat pengedar sabu dan ganja. Tiga orang sindikat pengedar sabu dan ganja ini ditangkap di Bintan Timur dan Kota Tanjungpinang.

“Tiga orang pria sindikat pengedar sabu dan ganja tersebut, kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan (sindikat) tindak pidana narkotika ini,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH, Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/3/2022).

Pengungkapan sindikat pengedar sabu dan ganja tersebut berawal, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa di daerah Kampung Beringin Indah Barat, Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan kerap terjadinya transaksi narkotika. Sehingga personel Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Tekojo, Kampung Beringin Barat RT003/RW014, Kelurahan Kijang Kota. Saat dilakukan penggeledahan terhadap FR, telah ditemukan 1 peket kecil diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Bintan Melampaui Kepri dan Nasional, Ini Harapan Roby Kurniawan

Kemudianm ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 kotak rokok merek Sampoerna Mild, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 pipa kaca pirex, 1 helai celana jeans warna biru dongker merek Jeans Boss, 1 gunting warna hitam, 1 lembar tisu warna putih. 1 mancis rakitan, 1 unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kampung Lengkuas RT003/RW002, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna putih dan merah dilakban warna cokelat, 1 unit timbangan analog warna hijau.

Baca Juga :  Maswito: Wike Julia Pantas Jadi Duta Wisata Kuantan Singingi

Sedangkan tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja terhadap tersangka FR. Sehingga, telah disita 1 unit handphone android merek OPPO A37 warna hitam.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AD. Saat ditangkap terhadap tersangka AD. telah ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis ganja, 3 paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 1 tas sedang warna hitam bertuliskan Diadora, 1 gunting warna hitam, 1 pack kertas paper merek Toreator, 1 bundel plastik bening, 1 plastik sedang warna biru, 1 plastik kecil warna hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam. AD ditangkap di dalam rumah di jalan Usman Harun RT002/RW015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bahas Penanganan PMI dengan Timwas PPMI DPR RI

Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tiga orang sindikat pengedar sabu dan ganja ditahan di Mapolres Bintan. F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.

“Satresnarkoba Polres Bintan terus konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba. Serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, atau peredaran gelap narkoba,” tutup AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *