banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan pers penangkapan tiga pelaku curanmor asal Tanjungpinang di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/3/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Residivis Curanmor dari Tanjungpinang Menjarah ke Wilayah Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor. Dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku yang berasal dari Tanjungpinang ini diamankan bersama lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, tiga pelaku Curanmor ini ditangkap di Tanjungpinang. Mereka merupakan warga Tanjungpinang, yang menjarah ke wilayah hukum Polres Bintan.

“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga :  Peresmian Jembatan Anak Emas Senilai Rp8,7 Miliar, Ansar Ahmad: Terima Kasih Pak Isdianto

Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing Korif Al Firdaus alias Daus, Riki M Yusuf alias Usup, dan Febrio Maninka alias Rio.

“Daus dan Usup ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Tidar.

Penangkapan pelaku ini berawal dari hasil laporan Junika warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Sepeda motor jenis Honda Vario milik Junika hilang setelah diparkir di halaman rumah, Jumat (18/3/2022).

“Dari laporan itu, kita langsung melidik keberadaan pelaku, berdasarkan ciri-ciri serta rekaman CCTv,” sebut Tidar.

Baca Juga :  Menang 13-0, Biram Dewa Geser Tunas Muda dari Puncak Klasemen Grup A Piala Gubernur Kepri

Penyelidikan kasus curanmor milik Junika ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu P Sipahutar SH. Akhirnya, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi, bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar II Pasar KUD Tanjungpinang. Personel langsung menuju Pelantar KUD.

Awalnya, personel mengamankan terduga pelaku Febrio Maninka, dan diamankan 2 Unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian di rumahnya. Kemudian, ditangkap Daus dan Yusuf serta satu orang pelaku lagi AS.

“Untuk satu unit sepeda motor itu dicuri di Kijang. Sedangkan duanya lagi di Tanjungpinang. Dua unit lagi sepeda motor yang dipakai untuk beraksi,” sebut Tidar.

Tiga pelaku curanmor asal Tanjungpinang ditahan di Mapolsek Bintan Timur. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Tiga orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur. Sedangkan terhadap 1 orang lainnya, diserahkan ke Polres Tanjungpinang. Karena TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Dukungan ke Dubes RI di Jepang untuk Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Natuna

Seorang tersangka mengaku, sepeda motor hasil curian itu tidak untuk dijual. Namum digunakan sehari hari.

“Kami mau pakai sendiri, enggak kami jual lagi,” kata Daus. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *