banner 728x90
Dewi Kumalasari Ketua LKKS Kepri membicarakan tentang tindak kekerasan terhadap perempuan bersama Komnas Perempuan, Rabu (23/3/2022). F-nurul atia/suaraserumpun.com

Tindak Kekerasan Meningkat, Dewi Kumalasari dan Komnas Perempuan Bahas SPPT PKKTP

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kepri Hj Dewi Kumalasari menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022). Pertemuan Dewi Kumalasari dengan Komnas Perempuan ini membahas tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kepulauan Riau.

“Terkait dengan perkembangan SPPT PKKTP di Kepri, Komnas Perempuan di Kepri sudah dibentuk sejak tahun 2016 oleh Yayasan Engku Pelangi bersama Ketua LKKS pada saat itu,” kata Dewi Kumalasari.

Dewi Kumalasari menambahkan terbentuknya Komnas Perempuan di Kepri berawal dari tertundanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak perempuan di Kepri.

Baca Juga :  Ahdi Muqsith Diberi Tepuk Tepung Tawar di Bandar Seri Bentan, Wabup Bintan Belum Punya Rumah

“Maka dari itu dari Pemprov Kepri segera menetapkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan dan Tindak Pidana Kepri,” ujar Dewi Kumalasari.

Selanjutnya, Dewi Kumalasari mengatakan, selama ini, memang ada perlakuan yang berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan. Korban kekerasan malah tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi. Kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan,” ucap Dewi Kumalasari.

Baca Juga :  Cara Jitu Disbudpar Tanjungpinang Memperkenalkan Budaya Melayu Sejak Dini, Turun ke Sekolah-Sekolah

Dewi Kumalasari menyebutkan, audiensi bersama OPD terkait yang difasilitasi oleh Yayasan Engku Pelangi ini sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

“Kemudian bagaimana menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan. Bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya,” ungkapnya.

Dewi Kumalasari mengharapkan, Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan program-program ke depannya. Sehingga, bisa disinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Kepri.

Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Theresia Iswarini melaporkan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Kepri. Dari tahun 2015-2021 terhitung terjadi peningkatan. Dari 27 kasus pada tahun 2015, naik menjadi 198 kasus di tahun 2021.

Baca Juga :  Pengusaha Perhotelan Pusing Menghadapi Kebijakan Pembatasan Perjalanan, Kadisbudpar: Ditambah Lagi Beban THR

“Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak perempuan, bukan hanya di Kepri saja. Namun di seluruh Indonesia juga terjadi peningkatan. Yaitu sebesar 83 persen dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus, menjadi 1.721 kasus di tahun 2021,” sebut Theresia. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *