banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kajati Kepri Gerry Yasid bersama Forkompimda pada saat peresmian Rumah Restorative Justice di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Rabu (16/3/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Pulau Penyengat Dijadikan Rumah Restorative Justice, Ansar: Wujud Hukum Sesungguhnya untuk Rakyat

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Jaksa Agung H Sanitiar Burhanuddin me-launching Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (16/3/2022). Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ). Peresmian ini dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.

Rumah Restorative Justice di Pulau Penyengat diresmikan secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Rumah Restorative Justice Penyengat dilaunching secara serentak oleh Jaksa Agung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se-Indonesia.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menghadiri acara tersebut langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat, bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri. Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan. Serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan serta para tokoh adat dan masyarakat.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik Pemilu untuk Tiga Desa Terluar di Tambelan Paling Lambat H-2

Rumah Restorative Justice merupakan satu upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian. Dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium”. Yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Tahun 2023 Bupati Bintan dan Program 2024

Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah Restorative Justice untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” imbuhnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kesempatan itu mengatakan, restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998. Yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung atau Rumah Restorative Justice ini spektrumnya jauh lebih luas.

“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat. maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Gunung Kijang Juara Umum MTQ Ke-X Bintan

Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan, di seluruh kabupaten-kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ, yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.

“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” ungkap Gerry.

Usai peresmian Rumah Restorative Justice, Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama FKPD meninjau Rumah Restorative Justice Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi”. Rumah Restorative Justice di Penyengat ini berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *