banner 728x90
Polwan cantik dan personel Polres Bintan melaksanakan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) semester pertama tahun 2022 di Mapolres Bintan, Selasa (15/3/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Polwan Cantik dan Personel Polres Bintan Mengikuti Uji Kesamaptaan Jasmani

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polisi wanita (Polwan) cantik dan seluruh personel Polres Bintan mengikuti Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) tahapan akhir pada semester pertama tahun 2022, Selasa (15/3/2022). UKJ semester pertama ini dilaksanakan tiga tahapan sejak, Selasa (8/3/2022) dan Sabtu (12/3/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kabag SDM Polres Bintan AKP Indra Jaya menerangkan, pelaksanaan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) ini merupakan program rutin Polri setiap tahunnya. UKJ dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun. Kegiatan yang ditujukan kepada Polwan maupun personel polisi tersebut dilakukan untuk mengetahui kesehatan jasmani anggota Polri.

Baca Juga :  Menkes RI Budi Gunadi Sadikin Mencanangkan BIAN 2022 di Kepri

Kategori ujian kesamptaan tersebut dibagi dalam 3 golongan. Golongan pertama, untuk usia mulai dilantik menjadi anggota Polri sampai dengan usia 30 tahun. Golongan kedua, usia 30 tahun sampai dengan 50 tahun. Golongan ketiga, usia 50 tahun ke atas. Sedangkan pelaksanaannya juga dibedakan sesuai usia dan golongan.

Untuk Golongan ketiga, usia di atas 50 tahun tidak diwajibkan untuk melaksanakan lari selama 12 menit. Namun diwajibkan untuk berjalan selama 12 menit. Jika yang bersangkutan masih menyanggupi untuk lari selama 12 menit, merupakan hal yang bagus.

Baca Juga :  Hibah Lahan di Starting Point Tuntas, Pembebasan Lahan di Landing Point Jembatan Batam-Bintan Mencapai Rp44 Miliar

Hasil pelaksanaan dan penilaian kesamaptaan jasmani tersebut oleh Bag SDM Polres Bintan. Kemudian dilaporkan ke Polda Kepri melalui Biro SDM Polda Kepri.

“Bagi anggota Polres Bintan yang tidak melaksanakan UKJ tersebut juga dilaporkan, dan akan dilakukan investigasi. Mengapa dan alasan apa sehingga yang bersangkutan tidak melaksanakan UKJ,” jelas AKP Indra Jaya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *