banner 728x90
Lokasi yang akan dimanfaatkan pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning Kelurahan Kijang Kota, yang diprotes warga. F- istimewa/warga

Warga Protes Pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Belasan warga memprotes rencana pembangunan Pertashop di jalan Tanah Kuning RT001/RW019, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur. Sebab, pembangunan bangunan Pertashop tersebut tidak sesuai ketentuan. Namun, protes warga ini diabaikan pemilik.

Sikap penolakan pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning Kelurahan Kijang Kota ini sudah disampaikan, sejak awal Maret 2022 lalu. Bahkan, ibu rumah tangga turut serta membubuhkan tanda tangan penolakan pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning tersebut.

“Bangun Pertashop itu di pinggir jalan utama pak. Sekitar 10 atau 12 meter saja dari as jalan. Lagian dibangun, dekat betul dengan rumah warga. Makanya kami warga sekitar mengajukan protes,” ujar Ani, seorang warga Kijang Kota, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :  Jumat Curhat Pekan Ini, Polres Bintan Imbau Warga Mewaspadai Banjir Dadakan

Warga lainnya Amang, juga menyampaikan hal yang sama. Sikap penolakan warga sudah disampaikan secara resmi, dalam bentuk surat. Menurutnya, Pertashop tersebut dibangun dekat dengan pemukiman warga.

“Bisa saja terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tak diinginkan nantinya. Belum lagi nanti itu, bisa saja terjadi pencemaran minyak dan kebocoran pipa lainnya,” jelasnya.

“Kalau ledakan dan semua terjadi, siapa yang bertanggung jawab. Sampai sekarang, tak ada jamina bagi warga sekitar,” tambahnya.

Sikap penolakan pembangunan Pertashop tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah setempat.

Baca Juga :  Ansar Singgung Potensi Selat Malaka kepada Rektor Baru Uniba

“Sama Pak Roy selaku RW pun sudah kami sampaikan. Kami minta Pak Bupati, camat, lurah, dan DPMPTSP untuk menyetop pembangunan itu. Tapi, sampai sekarang tak direspon,” tambahnya.

Ketua RW019 Kijang Kota, Roy membenarkan, sikap penolakan warga tersebut, terhadap pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning. Menurutnya, pihak pengusaha atau pemilik Pertashop tidak penrah melapor kepada RW setempat.

“Benar, warga saya protes atau komplain bang. Karena memang, pembangunan Pertashop itu sangat dekat dengan pemukiman warga. Ini bahaya,” ucap Roy.

Baca Juga :  Rahma Bawa Data 546 Keluarga Miskin Ekstrem ke Kementerian

Sampai saat ini, pemilik atau pengusaha pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur tersebut belum diketahui. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *